Jumat, 12 Januari 2018

Gerindra Kritik Putusan MK Terkait Presidential threshold


Gerindra Kritik Putusan MK Terkait Presidential Threshold - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi tentang pasal ambang batas presiden di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak rasional.

Meski begitu, Fadli mengatakan partainya tak gentar menghadapi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) sebesar 20 persen.

"Saya kira kalau dari sisi Gerindra kami sih siap dengan apa yang sudah menjadi PT 20 persen ini. Tapi, tidak [besaran 20 persen] masuk akal yah," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/1).

Lihat juga: Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Ambang Batas Presiden

Dengan keputusan itu, kata Fadli, calon-calon presiden alternatif akan sulit muncul. Hal itu pun, katanya, membatasi hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih.

"Parpol untuk duduk dan mendapatkan threshold aja susah. Ini mempersulit dan berbeda semangat dengan pasal setiap warga negara itu berhak dipilih dan memilih," kata Fadli seraya optimistis itu tidak akan menghambat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto untuk kembali maju sebagai capres.Agen Bola Terpercaya

Senada, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani pun mengkritik menilai keputusan MK tersebut.

Gerindra Kritik Putusan MK Terkait Presidential threshold

"Pemilihan umum 2014 bisa dipakai kembali untuk mencalonkan seseorang untuk 2019, yang hasil 2014 dipakai untuk 2019. Menurut saya ini kehilangan kewarasan, kehilangan rasionalitas, kehilangan semangat dalam kesetaraaan," kata Muzani

PDIP Nilai Putusan MK Wajar

Sementara itu, secara terpisah, Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pereira menilai tidak ada yang mengejutkan dari putusan MK atas uji materi presidential threshold tersebut. 

"Saya lihat presidential threshold ini sebenarnya bukan sesuatu yang mengejutkan," ujar Andreas di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).Agen Casino Terbaik

Andreas menilai kualifikasi kepemilikan 20 persen kursi di DPR dan 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden penting agar tidak sembarang orang mencalonkan diri menjadi calon presiden.

"Ketimbang kita harus membuka ruang sebanyak-banyaknya untuk jadi calon presiden," kata Andreas.

Penilaian berbeda dituturkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Senada Fadli Zon, Fahri menilai putusan MK itu tentu akan membatasi jumlah calon presiden yang akan bertarung di pilpres 2019 mendatang. 

Gerindra Kritik Putusan MK Terkait Presidential threshold

"Undang-Undang kita memungkinkan calonnya satu pasang lawan kotak kosong," kata Fahri yang juga berada di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (10/1).

Lihat juga: MK Putuskan Verifikasi Parpol Berlaku Bagi Semua Partai

MK sebelumnya menolak gugatan UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold 20 persen. Ketentuan soal PT ini digugat sejumlah partai dan perseorangan ke MK. Dalam UU 7/2017 tentang Penilu mengatur ambang batas 20 persen untuk perolehan kursi di DPR dan atau 25 persen perolehan suara nasional untuk mengajukan capres.Agen Poker Indonesia Terbesar

Nantinya partai atau gabungan partai dalam pengajuan capres atau cawapres harus memiliki minimal 20 persen jumlah kursi di DPR dan atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi soal ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Treshold (PT) 20 persen. Ketentuan yang tertuang dalam pasal 222 UU Pemilu itu digugat sejumlah pihak lantaran dinilai diskriminatif dan berpotensi memunculkan calon presiden tunggal. 

Dalam pertimbangannya, hakim tak sepakat dengan dalil pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan itu diskriminatif. Hakim anggota Maria Farida Indrati mengatakan, diskriminasi baru terjadi apabila ada perlakuan berbeda terhadap hal yang sama. Sementara ketentuan tersebut tak menunjukkan perlakuan diskriminasi. (kid)

0 comments:

Posting Komentar