KPK Jemput Paksa Advokat Fredrich Yunadi - Advokat Fredrich Yunadi tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 00.15 WIB. Dia dijemput paksa tim penyidik KPK di sebuah lokasi.Agen Bola Terpercaya
Fredrich yang mengenakan kaos oblong warna hitam tak mau berkomentar soal penjemputan paksa tersebut. "Enggak ada komentar," kata Fredrich sambil masuk ke lobi KPK.
Fredrich dianggap tidak bersikap kooperatif. Dia menolak hadir dalam pemeriksaan dengan dalil masih mengikuti proses pemeriksaan kode etik Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(DMR)
#Sumber
0 comments:
Posting Komentar