KPK Tangkap Deputi IV Bidang Kemenpora - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana dan delapan pihak lain dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka diamankan karena kedapatan melakukan transaksi suap menyuap.Agen Bola Terpercaya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menjelaskan, dalam operasi kedap tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah uang suap sekitar 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah.
Uang tersebut kata Agus, diduga merupakan bagian dari komitmen fee atas pencairan dana hibah. “Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” papar mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah tersebut.
Saat ini, sejumlah sembilan orang yang diamankan telah dibawa ke markas lembaga antirasuah guna menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1x24 jam, sebelum ditentukan status hukumnya.Agen Casino Terbaik
“Untuk sementara baru hal ini yang bisa kami sampaikan, besok hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK. Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan,” tandas Agus.
Terpisah, terkait adanya OTT yang dilakukan KPK, Sesmenpora Gatot Dewa Broto memastikan jika Mulyana ikut diboyong KPK bersama empat pihak lainnya. Kepastian tersebut diutarakan usai dirinya mendapat laporan dari koleganya di Kemenpora.
"Menurut laporan dari rekan di sini, ada Deputi IV, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), bendahara, dan dua orang lain," kata Gatot di kantor Kemenpora.
Kendati demikian, dia belum mengetahui kasus apa yang menjadikan sejumlah petinggi kemenpora itu amankan tim lembaga antirasuah.Agen Poker Terbesar di Indonesia
"Ditanya apa kasusnya kami belum mengetahui dengan jelas, itu ranah KPK untuk jelaskan, kami hormati proses hukum yang ada," pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar