Rabu, 22 Januari 2020

Berita Viral Surat Izin Iuran Di Kenakan Untuk Warga Non Pribumi


 Berita Viral Surat Izin Iuran Di Kenakan Untuk Warga Non Pribumi

 Berita Viral Surat Izin Iuran Di Kenakan Untuk Warga Non Pribumi - Beredarnya surat keputusan RW 03 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur mendadak viral di media sosial.Agen Bola Sbobet

Surat tersebut berisikan keputusan kontroversial, yakni terdapat poin aturan yang mewajibkan warga non-pribumi membayar iuran ketika akan mendirikan rumah, PT dan CV, untuk kas RT dan RW.

Salah satu pengguna Twitter, @cittairlanie menanggapi aturan pungutan kepada warga non-pribumi yang tinggal di Kelurahan Bangkingan, Surabaya.

"Respons dari @SapawargaSby ini mengindikasikan bahwa di Surabaya, otoritas tingkat RT/RW boleh menarik pungutan jutaan rupiah untuk warga "non pribumi" yg pindah ke wilayah tsb atau mendirikan rumah/PT/CV di wilayah tsb," tulis akun @cittairlanie seperti dikutip Kompas.com.

"Penasaran, definisi "pribumi" di sini apa ya?" ujar pemilik akun tersebut.


Penjelasan BPB Linmas Kota Surabaya

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya baru mengetahui ada iuran dengan penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi.

"Kami baru tahu siang tadi jam 14.00 WIB, bahwa ada iuran sekian, (di Kelurahan Bangkingan). Saya juga baru tahu kalau ada kata-kata pribumi dan non-pribumi," kata Eddy ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020).Agen Casino 338a

Menurut Eddy, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahaan (LPMK), RW dan RT, terdapat aturan mengenai sumber dana dan dana swadaya masyarakat.


Dalam Pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa sumber dana RW dan RT dapat diperoleh dari dana swadaya masyarakat, hasil usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bantuan pemerintah daerah dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Sementara itu, dalam Pasal 30 disebutkan bahwa: 

(1) segala jenis iuran bagi masyarakat yang dilakukan di wilayah RT dan RW wajib mendasarkan pada hasil musyawarah masyarakat setempat.

http://kaisarbaru.com/

Kemudian, (2) pelaksanaan pungutan bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah dilakukan evaluasi terlebih dahulu dari Lurah.

Kemudian, (3) dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lurah wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

Untuk itu, kata Eddy, setiap musyawarah yang dilakukan RT dan RW sah, asalkan didasari atas musyawarah warga setempat.

Namun, hasil musyawarah itu, apabila berbunyi pungutan, tetap harus mendapatkan evaluasi dari lurah.

Selain itu, evaluasi juga harus disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

"Aturan itu tidak dapat dilaksanakan kalau belum ada evaluasi lurah. Artinya, keputusan dari RW 03 Bangkingan ini, belum bisa dilaksanakan sebelum ada evaluasi dari lurah," ujar Eddy.

Mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya ini menjelaskan, lurah diberi waktu untuk melakukan evaluasi selama 7 hari sejak keputusan tersebut diserahkan kepada lurah.Agen Judi Terpercaya

0 comments:

Posting Komentar