Kebijakan Kementerian ESDM Terkait BBM Jenis Premium - DIREKTORAT Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi aturan terkait kewajiban adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium untuk disediakan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) seluruh Indonesia.
"Tujuan dari revisi ini supaya untuk mencapai program BBM satu harga. Nah revisinya sedang disiapkan, sudah hampir selesai," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Revisi tersebut terkait dengan Perpres 191 Tahun 2014 untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha. Jika aturan tersebut direvisi maka untuk memenuhi program BBM satu harga, penugasan Premium di tiap SPBU harus tersedia di seluruh kawasan Indonesia. Agen Bola Terpecaya
Sebelumnya, PT Pertamina menjelaskan hilangnya jenis premium di sebanyak 800 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dari total 4.106 SPBU di kawasan Jawa, Madura dan Bali.
Lebih detail lagi artinya Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakannya di SPBU wilayah tersebut. Premium merupakan penugasan, dan penugasan tersebut adalah premium di luar Jawa, Madura dan Bali.
Dalam diskusi dengan Komisi VII yang juga dihadiri oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar status premium di kawasan Jawa, Madura dan Bali di posisikan seperti Pertamax Seris. Namun, di luar kawasan Jawa, Madura dan Bali ternyata memang semua SPBU Pertamina belum tentu menjual BBM jenis premium.
"Di luar kawasan Jamali (Jawa, Madura dan Bali) ada 2.194 SPBU, sebanyak 294 SPBU di antaranya memang belum ada premium," ungkap Iskandar. Agen casino terbaik
Selain itu, rekomendasi dari konsumen pun menjelaskan, bagi yang sudah pakai Pertalite rata-rata tidak bakal kembali ke Premium.
"Pertalite ternyata tarikannya dirasa lebih kencang dan juga lebih hemat konsumsinya dari Premium," ucapnya.
Berdasarkan data, peningkatan Pertamax itu tinggi, sebanyak 32%. Menurutnya juga sempat lesu, SPBU penjualan dex hanya 50 liter, setelah
habis tidak ada penambahan lagi.
"Ini memang akan kami 'support' konsumsi untuk angkutan umum sekitar 7%, 92% untuk komersial, 80% untuk mobil pribadi," jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, Komisi VII sempat mempertanyakan kenapa banyak SPBU yang tidak lagi menyediakan Premium. Padahal Premium merupakan BBM yang disubsidi dan ada penugasan dari pemerintah kepada Pertamina, sehingga Pertamina menjelaskan beberapa alasan terkait.
0 comments:
Posting Komentar