KPK dan DPR Harus Saling Menghormati - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqie memiliki pandangan tersendiri terkait perdebatan antara KPK dan DPR terkait Hak Angket.
Jimly pun menanggapi perbedaan pandangan dua pakar hukum tata negara atas keberadaan hak angket DPR atas KPK. Kemarin, Pansus Angket memanggil pakar hukum tata negara Mohammad Mahfud MD untuk memberikan pendapat tentang kesahihan hak angket terhadap KPK.
Dalam rapat dengar tersebut, Mahfud menyatakan hak angket tak bisa diterpakan untuk mengawasi KPK sementara pakar hukum tata negara lainnya, Yusril Ihza Mahendra yang bertemu pansus beberapa hari sebelumnya menyatakan itu sebaliknya.
"Itu kan perdebatan masing-masing orang yang punya perspektif berbeda. Tergantung mau bela KPK atau DPR. Agen Casino Terbaik
Tidak usah diadu KPK dengan DPR. Saling menghormati saja, enggak usah terlalu diributkan," kata Jimly di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/7).
Selain itu, menurut Jimly, DPR dan KPK sebaiknya bekerja sebagai institusi tanpa terganggu konflik pribadi antaranggotanya, termasuk pimpinannya.
"Jadi, kalau misalnya ada Hak Angket dan KPK dipanggil, ya, KPK datang saja. Ini kan hubungan antarlembaga negara, bukan masalah pribadi," pendapat mantan Ketua MK 2003-2008 tersebut.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (17/7), di DPR Mahfud menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket terhadap KPK karena lembaga pemberantasan korupsi itu bukan bagian dari pemerintah. Agen poker terbesar di Indonesia
"KPK itu tidak bisa diawasi dengan angket. KPK bukan pemerintah. Ini dapat dijelaskan lewat teori atau hukum," ujar Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/7).
Menurut Mahfud, dalam teori yang berkembang saat ini, KPK tidak bisa disebut sebagai organ pemerintah. Hal itu juga terlihat dari proses pengangkatan Komisioner KPK yang tak langsung oleh Presiden. KPK, menurutnya, lebih mengarah kepada lembaga yudikatif.
Di sisi lain, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang juga dimintai pendapatnya soal kelembagaan KPK, menyebut pansus angket DPR untuk KPK sah. Menurut Yusril, hak angket ini adalah sebuah instrumen pengawasan DPR pada KPK sebagai salah satu mitra kerja.
# Sumber
0 comments:
Posting Komentar