Pemkot Surabaya Menutup Pasar Tradisional Tidak Berizin - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat pembekuan Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) terhadap tiga pasar ilegal atau melanggar aturan karena tidak berizin, yakni Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103.
Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya Muhammad Sultoni, mengatakan pembekuan tiga pasar tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan tiga (SP-3) yang sudah dikeluarkan, Selasa (30/5).
"Pembekuan ini sudah melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan. Surat pembekuan sudah dikirim kepada tiga pasar itu," katanya di Surabaya, Jumat (14/7). Agen Bola Terpecaya
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Tri Didik Adiono mengatakan apabila surat pembekuan itu sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Surabaya Arini Pakistyaningsih, otomatis tiga pasar itu tidak punya izin atau ilegal. "Kalau sudah ilegal, Satpol PP harus tegas menindak. Yang paling penting, ketiga pasar itu tidak boleh beroperasi lagi," kata Didik.
Bahkan, ia memastikan bahwa keputusan pembekuan itu sudah final, sehingga tidak ada proses lagi yang perlu diributkan. "Namanya sudah dibekukan izinnya, kalau ada tahapan lagi nanti berputar-putar. Ini sudah keputusan final," ujarnya. Agen Casino Terbaik
"Jangan sampai kami dibuat menunggu dan terlunta-lunta lagi. Kami sudah capek dan bingung harus mengadu kepada siapa lagi. Kami mohon ada tindakan tegas dari Dinas Perdagangan terhadap masalah ini," katanya.
Bahkan, ia berharap Dinas Perdagangan tidak terkecoh dengan adanya plakat atau keterangan menjual eceran di depan Pasar Tanjungsari. "Sebab, meski ada keterangan tersebut, pedagang masih tetap berjualan secara grosir, sehingga tetap melanggar perda," ucapnya.
# Sumber
0 comments:
Posting Komentar