Al dan Dul Adukan Komnas HAM Terkait Ahmad Dhani - Dua putra Ahmad Dhani yakni Al Ghazali dan Abdul Qodir Jaelani akan melaporkan soal perpanjangan penahanan 60 hari ayahnya ke Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), hari ini. Al dan Dul menilai perpanjangan penahanan itu melanggar HAM.Agen Bola Terpercaya
Al dan Dul dijadwalkan datang ke Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam mengatakan, Al dan Dul akan mengadu ke Komnas HAM terkait perpanjangan penahanan ayahnya.
“Ketemu Komnas HAM jadi menindaklanjuti pengaduan, karena ada perpanjangan penetapan penahanan dari mas (Ahmad) Dhani yang 60 hari itu,” ujar Hendarsam kepada Okezone.
“Komnas HAM kan bersurat ke Pengadilan Tinggi kan, nah itu sudah ditanggapi oleh Pengadilan Tinggi, kita juga pengen membahas soal itu.”Agen Casino Terbaik
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI telah memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani hingga 60 hari ke depan terhitung dari 2 Maret 2019.
Kubu Ahmad Dhani menilai perpanjangan penahanan tersebut ada indikasi melanggar HAM.
Ahmad Dhani divonis 16 bulan penjara karena menyebarkan kebencian melalui akun Twitter pribadinya.
(Baca juga: Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Sampai Sidang Selesai)
Musisi sekaligus kader Partai Gerindra itu terbukti melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Agen Maxbet Terbesar di Indonesia
Ahmad Dhani sempat ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta. Namun kini dipindah ke Rutan Kelas 1 khusus Surabaya di Medaeng Waru-Sidoarjo, karena sedang mengikuti sidang kasus pencemaran nama di Pengadilan Negeri Surabaya.
0 comments:
Posting Komentar