Ma Tolak Penangguhan dari Ratna Sarumpaet - Majelis hakim yang memeriksa perkara terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menyatakan belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ratna sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019).Agen Bola Terpercaya
"Majelis hakim sampai saat ini belum dapat mengabulkan tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Alasannya, majelis hakim belum menemukan adanya alasan yang mendesak untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ratna.Agen Casino Terbaik
"Karena menurut majelis belum ada alasan yang urgent (mendesak) untuk penangguhan penahanan dan di persidangan terdakwa dinyatakan sehat," kata Joni.
Sebelumnya, Ratna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Agen Maxbet Terbesar di Indonesia
0 comments:
Posting Komentar