Jumat, 01 Maret 2019

Mantan Politikus Golkar Hadapi Sidang Tuntutan


Mantan Politikus Golkar Hadapi Sidang Tuntutan

Mantan Politikus Golkar Hadapi Sidang Tuntutan - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Mauoani Saragih akan menjalani sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (1/3). Sidang putusan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yanto.Agen Bola Terpercaya

“Agenda putusan atas nama terdakwa Eni Maulani Saragih dijadwalkan setelah shalat Jumat,” kata Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah melalui pesan singkat.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK sebelumnya menuntut 8 tahun. Politikus Golkar itu juga dituntut membayar denda senilai Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai, perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun selama persidangan Eni dinilai berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar.

Selain itu, Eni Saragih juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Jaksa menuntut supaya pidana tambahan berupa uang pengganti itu dibayar selambatnya satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Eni akan disita dan dilelang. Namun, jika jumlah hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.Agen Casino Terbaik

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik. Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Eni Saragih yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar  diyakini menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang itu diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.Agen Maxbet Terbesar di Indonesia

Jaksa menilai, uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Akibat perbuatannya, Eni dituntut melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

0 comments:

Posting Komentar