Jumat, 07 September 2018

PT Jakarta Tetap Hukum Mati Bandar Narkoba


 PT Jakarta Tetap Hukum Mati Bandar Narkoba


PT Jakarta Tetap Hukum Mati Bandar Narkoba - Pengadilan Tinggi (PT) akhirnya menolak seluruh permohonan banding 8 terdakwa penyelundup sabu 1 ton. Mereka tetap dihukum mati sebagaimana diputus PN Jaksel.Agen Bola Terpercaya

8 Terdakwa itu diadili dalam dua berkas. Berkas pertama mengadili lima orang, yaitu:

1. Juang Jin Sheng.
2. Sun Kuo Tai.
3. Sun Chih Feng.
4. Kuo Chun Yuan.
5. Tsai Chih Hung.

Mereka berlima berperan sebagai pekerja di kapal Wanderlust yang membawa 1 ton sabu dari Taiwan-Banten.Agen Casino Terbaik

Baca juga: Sst... Hakim Agung Ini Tolak Vonis Mati ke Mafia Ganja 1 Ton

Adapun 3 nama diadili terpisah yaitu:
1. Hsu Yung Li.
2. Liao Guan Yu.
3. Chen Wei Cyuan.

Ketiganya berperan menjemput 1 ton sabu itu di Pantai Anyer, Serang, Banten. 

Pada 26 April 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada 8 nama itu. Sontak, mereka langsung mengajukan banding. Apa kata PT Jakarta?

"Menguatkan putusan PN Jaksel," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam websitenya, Jumat (7/9/2018).Agen Poker Indonesia Terbesar

Baca juga: Ketua MPR: Tembak Semua Bandar Narkoba!

Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Daniel Dalle dan I Nyoman Adi Juliasa. Vonis itu diketok pasda 9 Agustus 2018 lalu.

"Bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tersebut selain sudah tepat dan adil juga telah setimpal dengan kesalahan yang dilakukan oleh Para Terdakwa tersebut," ujar majelis.

0 comments:

Posting Komentar