Situng KPU Hari ini Jokowi-Ma’ruf Masih Unggul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan penghitungan suara nasional untuk Pilpres 2019. Perolehan suara kedua pasangan calon selalu ditampilkan di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Sistem itu dapat diakses oleh seluruh masyarakat luas secara online.Agen Bola Sbobet
Berdasar update sementara Situng KPU, tercatat paslon Jokowi-Ma’ruf telah mendapatkan suara 56,13 persen. Sementara rivalnya Prabowo-Sandi memperoleh 43,87 persen suara. Total suara yang telah masuk telah mencapai 101 juta. Jarak suara antara kedua paslon pun berkisar 12 juta suara.
Hasil tersebut merupakan pembaharuan terbaru pada Minggu (5/5), pukul 08.30 WIB. Dengan jumlah suara masuk yakni 540.508 dari 813.350 TPS atau sekitar 66,4 persen.
Jokowi-Ma’ruf sejauh ini paling banyak mendapat suara dari wilayah Jawa Tengah yakni sebesar 12.797.738 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi sumbangan suara terbesarnya dari wilayah Jawa Barat sebesar 7.348.620.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi telah melaporkan hasil verifikasi data situng KPU ke Bawaslu. Mereka menemukan sebanyak 73.715 kesalahan input data Situng atau sebesar 15.4 persen dari total 477.021 TPS yang telah diinput.
Data-data kesalahan tersebut telah di-capture dan barang buktinya dibawa serta diserahkan kepada Bawaslu sebanyak 1 kontainer.Agen Casino 338
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU meresahkan masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entri data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.
“Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat pada demokrasi, pada pemilu itu menjadi berkurang. Karena banyak human-error di Situng KPU,” ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5).
Kesalahan terbesar ditemukan di Jawa Tengah sebanyak 7.666 TPS, Jawa Timur (5.826), Sumatera Utara 4.327, Sumatera Selatan 3.296, dan Sulawesi Selatan 3.219.
Kamis (2/4), BPN juga sudah mendatangi Bawaslu dan melaporkan temuan kesalahan entry data Situng KPU sebanyak 13.031. Namun dari lanjutan verifikasi atas data Situng KPU mereka kembali menemukan kesalahan dengan data yang jauh lebih banyak.
Dari berbagai kesalahan input tersebut yang paling banyak adalah tidak ada C1 lembar 1 sebanyak 33.221. Tidak ada C1 lembar 2 (33.199). Tidak ada C1 lembar 1 dan lembar 2 (29.731).
Atas dasar itu, BPN berharap Bawaslu segera menghentikan Situng KPU dan melakukan audit forensik IT secara independen. Mereka juga mengingatkan KPU bahwa kesalahan input data dan menghilangkan hak suara pemilih, bisa berujung pidana.
Sebagai informasi, Situng bukanlah penghitungan yang akan menentukan Presiden terpilih. Situng hanya bentuk transparansi dari KPU terhadap penghitungan suara yang dilaporkan oleh setiap KPPS melalui laporan formulir C1. Dengan Situng ini diharapkan bisa mempermudah KPU jika terjadi kecurangan.
Situng memiliki sistem kerja online. Pertama laporan penghitungan suara akan dikirim dari KPPS ke KPU kabupaten/kota yang dimuat dalam formulir C1. Selanjutnya formulir itu di scan dan dikirim ke server KPU pusat untuk dipublikasi.Agen judi online terpercaya
Sedangkan untuk hitung resmi KPU memiliki sistem berbeda. Hitung resmi dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat KPPS hingga Pusat. Sehingga membuat penghitungan berjalan cukup lama, maksimal 35 hari sesuai aturan yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
0 comments:
Posting Komentar