Penahanan Mustofa Nahrawardaya Terkait Kasus UU ITE - Kuasa hukum Mustofa Nahrawardaya, Djuju Purwantoro mengatakan, kliennya langsung ditahan usai pemeriksaan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Mustofa menjalani pemeriksaan setelah ditangkap pada Minggu (26/5) dini hari di rumahnya karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Aksi 22 Mei melalui akun twitternya.Agen Bola Sbobet
"Ditahan jam 2 dini hari. Selesai pemeriksaan langsung keluar surat penahanannya," ujar Djuju kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/5).
Djuju menyayangkan penahanan ini. Menurut dia polisi terlalu cepat memproses Mustofa tanpa melakukan penyelidikan lebih dulu terhadap akun twitternya.
Djuju mengaku, postingan-postingan yang dijadikan alat bukti untuk penetapan Mustofa sebagai tersangka tak diuji lebih dulu secara forensik. Sebab akun twitter caleg PAN itu sering sekali dibajak.
"Kasus UU ITE enggak kaya maling ayam, cepat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Harusnya ada uji dari ahli forensik dulu terhadap posting-postingan yang dijadikan barang bukti dan dilaporkan, karena postingan itu dibajak, di-hack," kata Djuju.Agen Casino 338
"Bang Mustofa juga sudah beberapa kali melaporkan ke Polda akunnya sering di-hack. Itu yang harusnya diselidiki juga," ucapnya.
Sebelumnya, Mustofa Nahra ditangkap pada Minggu dini hari di rumahnya. Mustofa ditangkap lantaran diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019. Anggota BPN Prabowo-Sandi itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mustofa dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Agen judi online terpercaya
0 comments:
Posting Komentar