Jumat, 01 Desember 2017

Ganjar Pranowo Akan Perjuangkan Nasib Guru Honorer


Ganjar Pranowo Akan Perjuangkan Nasib Guru Honorer - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berbicara lantang terkait nasib para guru tidak tetap atau honorer yang semakin tidak menentu.

Ganjar meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera memberi kepastian nasib jutaan GTT di Indonesia terutama di Jateng.

Ia menyayangkan sikap kementerian tertentu tak jelas menyikapi nasib GTT saat diskusi kelompok terarah yang digelar PGRI Jateng di Wisma Perdamaian Semarang, Selasa (28/11/2017).

Menurut Ganjar, tidak jelasnya nasib GTT mengingat mereka diangkat oleh kepala sekolah karena banyak sekolah yang kekurangan guru.Agen Bola Terpercaya

Di Jateng, kekurangan guru mencapai 49.631, terdiri dari TK, SD, dan SMP sebanyak 38.859. Kemudian 4.732 guru SMA, 5.056 guru SMK, dan 934 guru SLB.
“Kondisinya darurat guru lalu kepala sekolah inisiatif cari guruhonorer,” kata Ganjar dalam diskusi yang mengusung tema Solusi Kekurangan Guru dan Permasalahan GTT di Jateng.

Ganjar Pranowo Akan Perjuangkan Nasib Guru Honorer

Ironisnya, GTT tidak diakui Kemendikbud. Mereka tidak bisa mengikuti sertifikasi karena tidak memiliki surat keputusan pengangkatan dari pemerintah daerah.

Sementara untuk mengangkat GTT, kepala daerah tersandera Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2006 yang melarang pengangkatan guru honorer.Agen Casino Terbaik
Kepala Biro Hukum Kemenpan RB Herman Suryatman mengatakan, GTT bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) atau sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tapi aturan ini masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). “Saat ini RPP sudah kami kirim ke Menteri Sekretariat Negara. Kami juga menunggu,” kata Herman.

Ganjar kemudian mengirim pesan singkat kepada Mensekneg Pratikno dan dijawab bahwa RPP masih di Kemenpan RB.
Mendengar jawaban tersebut, Ganjar makin meradang.

Ganjar Pranowo Akan Perjuangkan Nasib Guru Honorer

“Ini bagaimana, GTT tidak bisa diselesaikan dengan politik seterika begini,” katanya sambil beranjak berdiri dari tempat duduknya.Agen Poker Indonesia Terbesar

Di sisi lain di Purbalingga, Pemkab setempat akan mengangkat GTT secara resmi dengan dasar PP 19 Nomor 2017.

PP itu adalah turunan dari Pasal 59 ayat 3 UU Guru dan Dosen yang menyatakan pemerintah daerah wajib mengisi kekosongan guru demi kelangsungan proses belajar mengajar.

Ganjar kembali bertanya pada Herman, apakah pengangkatan GTT dengan PP 19/2017 itu dibolehkan. Herman ternyata tidak tegas menjawab.
Ia mengatakan dalam Undang-Undang Kepegawaian hanya mengenal ASN dan PPPK.

Ganjar terus mencecar dan menegaskan bahwa Kemenpan RB ikut bertanggung jawab tentang nasib GTT dan PTT.
Jika ternyata PP 19 tidak bisa digunakan, mengapa harus menunggu revisi PP 48/2006.

“Kalau ternyata tidak boleh dan Purbalingga sudah terlanjur mengangkat kemudian kena masalah hukum bagaimana? Saya minta Saudara menjawab tegas di sini, boleh atau tidak boleh?” tegas Ganjar.

Setelah didesak, Herman baru menegaskan bahwa penggunaan PP 19 tidak dibenarkan. Pengangkatan GTT harus menunggu revisi PP 48.
Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dr Nurjaman menimpali penggunaan PP 19 diperbolehkan untuk mengangkat GTT.

0 comments:

Posting Komentar