Selasa, 29 Mei 2018

Menhub Usut Pelaku Candaan Bom di Dalam Pesawat


Menhub Usut Pelaku Candaan Bom di Dalam Pesawat - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum terhadap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom saat berada di dalam pesawat. Menurut Budi, informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.

"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," jelas Budi Karya dalam keterangan resminya, Selasa (29/5/2018).

Menurut Budi, aturan undang-undang telah mengatur siapa saja yang menyampaikan informasi palsu adanya bom dalam suatu penerbangan.Agen Bola Terpercaya

Menhub Usut Pelaku Candaan Bom di Dalam Pesawat

Aturan itu terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437 Ayat (1) yang berbunyi bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.Agen Casino Terbaik

Untuk itu, Budi Karya meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom. Pasalnya kejadian ini mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, misalnya tertundanya jadwal penerbangan.

"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum," kata Budi.Agen Poker Indonesia Terbesar

Bila penegakan hukum bisa berjalan dengan baik, Budi berharap ancaman pidana yang telah diatur dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat lainnya "Melalui tindakan hukum ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," tegasnya.

Seperti diketahui, informasi dugaan adanya bom kembali terjadi di penerbangan Indonesia. Kali ini pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin (28/9). Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku sendiri masih tercatat sebagai mahasiswa Universitas Tanjung Pura di Pontianak, Kalimantan Barat.tak meniru perbuatan ini.

#Sumber

0 comments:

Posting Komentar