Minggu, 27 Mei 2018

PKB Setuju langkah KPK Terhadap Korupsi


PKB Setuju langkah KPK Terhadap Korupsi - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung penuh peraturan KPU (PKPU) yang mengatur larangan eks narapidana korupsi maju menjadi anggota legislatif. Wasekjen PKB Daniel Johan menyebut hal itu demi kepentingan bangsa.

"Setuju dong, agar dalam proses kepemimpinan kita bisa menghasilkan kepemimpinan yang baik," ujar Daniel, Minggu (27/5/2018).

Menurut Daniel, semangat pemberantasan korupsi dari KPU ini perlu didukung. Karena itu, Daniel berharap pemerintah bersama DPR nantinya bisa memperkuat tafsiran PKPU ini di UU Pemilu 7/2017.Agen Bola Terpercaya

PKB Setuju langkah KPK Terhadap Korupsi

"Ini bagian dari semangat bangsa untuk mengatasi persoalan korupsi. Tapi memang agar landasan hukumnya kuat, kita harus memasukkannya ke dalam undang-undang," kata Daniel.Agen Casino Terbaik

KPU mengatur pelarangan tersebut dalam peraturan KPU atau aturan internal parpol soal rekrutmen caleg. KPU mengusulkan larangan ini masuk dalam Peraturan KPU Pasal 8 tentang pencalonan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Namun usulan ini tak disetujui Komisi II DPR, yang tetap ingin eks napi kasus korupsi tak dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Komisi II DPR RI, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017," bunyi kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (22/5) kemarin.Agen Poker Indonesia Terbesar

Namun KPU mengaku bakal tetap membuat aturan larangan eks napi korupsi sebagai caleg. KPU siap menghadapi pihak yang nantinya menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung.

#Sumber

0 comments:

Posting Komentar