Selasa, 14 Agustus 2018

Perludem Ingin Bawaslu Dalami Kasus Mahar Politik


Perludem Ingin Bawaslu Dalami Kasus Mahar Politik - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) didesak untuk segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan mahar politik senilai Rp 500 miliar. Uang itu, kata Wasekjen Demokrat Andi Arief uang itu digelontorkan oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.

Saat dikonfirmasi, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Bawaslu harus segera menyelidiki dugaan adanya mahar tersebut.  Jangan sampai akhirnya isu yang berkembang itu membuat masyarakat pesimis pada proses Pemilu.

"Bawaslu harus cepat karena penelusuran aliran dana ini enggak bisa dilakukan orang biasa yang cuman mendengarkan berita, itu makanya perlu institusi yang bisa melakukannya," ujar Titi dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com,  Senin (13/8).Agen Bola Terpercaya

Perludem Ingin Bawaslu Dalami Kasus Mahar Politik

Selain itu, Titi juga mendesak, Andi Arief melakukan pelaporan mengenai adanya dugaan mahar politik tersebut kepada pihak terkait.  Jangan hanya membuat publik berspekulasi dengan adanya penyataan politikus Demokrat itu di media sosial.Agen Casino Terbaik

"Pihak-pihak yang mengetahui, Andi Arief terutama ini bisa melaporkan dugaan itu. Kalau pihak yang namanya disebut dan tidak melakukannya ayo buktikan, jangan ruang publik kita dikotori isu yang sangat mencederai proses hukum kita, " pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 228 melarang adanya mahar yang merupakan imbalan dalam bentuk apapun, janji atau komitmen untuk memberikan dana kepada partai politik pengusulnya. Di mana bantuan kampanye untuk partai politik dalam pemilu anggota legislatif maka sumbangan maksimalnya adalah Rp 2,5 miliar.Agen Poker Indonesia Terbesar

Dana tersebut juga harus disampaikan ke dalam RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) yang dimiliki oleh masing-masing partai politik tersebut. Jika dana kampanye untuk pemilihan presiden maka pengelolaan dana kampanye merupakan tanggung jawab pasangan calon tersebut.‎

#Sumber

0 comments:

Posting Komentar