Sabtu, 25 Agustus 2018

Pria Asal Jembrana Dituntut Enam Tahun


Pria Asal Jembrana Dituntut Enam Tahun

 Pria Asal Jembrana Dituntut Enam Tahun - Tuntutan hukuman enam tahun harus dihadapi Amarudin, 40. Pria asal Loloan Timur, Jembrana, itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Yakni memiliki sabu-sabu seberat 1,56 gram.Agen Bola Terpercaya

Tuntutan tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung kemarin (24/8) di Pengadilan Negeri Denpasar. Seperti disampaikan penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jaksa Ketut Sujaya, perbuatan terdakwa itu dianggap memenuhi ketentuan pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Selain dituntut dengan hukuman enam tahun penjara, di hadapan Hakim I GN Putra Atmaja, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider empat bulan penjara. “Terdakwa terbukti secara sah memiliki sabu-sabu dengan berat 1,56 gram brutto,” jelas Jaksa Sujaya.Agen Casino Terbaik

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, I Made Suardika Adnyana, langsung mengajukan pembelaan atau pledoi. Pembelaan secara lisan itu pada intinya memohon Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman.


Amarudin sendiri sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 3 April 2018. Kebetulan, terdakwa sendiri tinggal di Denpasar.

Kasusnya sendiri bermula saat Amarudin menghubungi seseorang bernama Koming (buron) untuk memesan paket sabu. Rupanya, transaksi Amarudin ini bocor ke pihak Kepolisian yang kemudian melakukan pengusutan.Agen Poker Indonesia Terbesar

Pada saat menangkap dan menggeledah terdakwa, petugas mendapatkan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu, satu buah timbangan, dan satu unit ponsel. “Sabu tersebut diakui milik terdakwa sendiri. Dia mengaku mendapatkannya dengan cara membeli seharga Rp 1 juta dari seseorang bernama Koming,” ungkap penuntut umum.

0 comments:

Posting Komentar