Minggu, 26 Agustus 2018

Politisi PDI Sesalkan Putusan Hakim PN Medan


 Politisi PDI Sesalkan Putusan Hakim PN Medan

 Politisi PDI Sesalkan Putusan Hakim PN Medan - Vonis 18 bulan dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Meiliana atas kasus penistaan agama. Anggota Komisi III DPR Risa Mariska mengatakan, kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan.Agen Bola Terpercaya

Dia mengatakan, perbuatan Meiliana tidak termasuk dalam kategori penistaan agama. Menurutnya, tidak tepat mengenakan pasal 156 KUHP kepada warga Tanjung Balai itu.

“Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana. Padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan,” kata Risa di Jakarta, Sabtu (25/8).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu melihat putusan yang diambil hakim sangat dipengaruhi tekanan massa. Sehingga, tidak mengedepankan azas keadilan.Agen Casino Terbaik

“Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada,” jelas dia.

Oleh karena itu, Risa berharap di tingkat banding nanti, hakim mempertimbangkan dengan adil dan sesuai fakta untuk perkara yang menyeret Meiliana ini. Dia pun mendukung penuh langkah Meiliana mengajukan banding.Agen Poker Indonesia Terbesar

“Mudah-mudahan hakim pengadilan tinggi nanti dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun,” ujarnya dikutip JPNN (Jawa Pos Group). 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.

Meiliana dianggap terbukti menghina agama Islam
 setelah mengeluhkan volume suara azan yang dinilainya terlalu keras.‎

0 comments:

Posting Komentar