Sabtu, 18 Agustus 2018

Remisi 614 Napi Lapas Kelas 1 Cirebon


Remisi 614 Napi Lapas Kelas 1 Cirebon

Remisi 614 Napi Lapas Kelas 1 Cirebon - Senyum sumrigah terlihat di wajah 614 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon. Hal itu dikarenakan, mereka mendapat remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-73 Republik Indonesia.Agen Bola Terpercaya

Kepala Lapas Kelas I Cirebon, Agus Irianto mengatakan, pemberian remisi itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99/2012 tentang pemberian remisi bagi narapidana. Dimana remisi itu diberikan saat HUT Kemerdekaan RI.

Akan tetapi, pemberian remisi tidak berlaku bagi narapidana kasus terorisme, narkotika dan korupsi. Dia menyebutkan, sejumlah narapidana di Lapas Kelas I Kesambi tidak mendapatkan remisi. Seperti tahanan yang dihukum seumur hidup sebanyak 56 orang, serta 11 orang narapidana yang mendapat hukuman mati.Agen Casino Terbaik

"Karena catatan saat menjalani masa hukuman di Lapas berlaku baik, mereka (narapidana) mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan," ujar Agus Irianto, Jumat (17/8).

Pejabat Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik berharap semoga para napi terus menunjukkan perilaku yang baik dan berniat tidak mengulangi perbuatan melawan hukum.

Dia pun menambahkan, agar para napi punya kreativitas. Pihak lapas pun berkerja sama dengan sejumlah perusahaan agar mereka bisa memiliki keterampilan setelah bebas dari penjara.Agen Poker Indonesia Terbesar

Lebih lanjut Dedi mengatakan, remisi yang diberikan kepada para napi ini merupakan salah satu motivasi agar merasakan kehidupan. Sehingga bisa menjalani hidup ke arah yang lebih baik.

"Di dalam lapas, ada semi pabrik untuk menunjang karya bagi napi. Seperti pembuatan bola, konveksi, meubeul, hingga kerajinan lainnya," ujar Dedi.

#Sumber

0 comments:

Posting Komentar