Bupati Cirebon Resmi Jadi Tersangka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka. Kader PDIP itu dicokok lembaga dalam kasus dugaan suap terkait dugaan jual beli jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kamis (25/10).Agen Bola Terpercaya
Tak hanya itu, lanjut Alex, lembaganya juga menetapkan Seketaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang diduga sebagai pemberi suap sebagai tersangka.
Alex menduga Bupati Cirebon menerima hadiah atau janji terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan Pemkab Cirebon. Bahkan, diduga menerima fee sebesar Rp 6,4 Miliar.
"Diduga pemberian oleh GAR (Gatot Rachmanto) kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai sekretaris Dinas PUPR Cirebon," tambahnya.Agen Casino Terbaik
Kemudian, terkait pemberiaan uang suap Bupati Cirebon juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta.
"Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp 6,425 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan bupati," sambung Alex.
Atas perbuatannya, Bupati Cirebon disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan Sekdis Gatot Rachmanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Agen Poker Indonesia Terbesar
0 comments:
Posting Komentar