Hari ini Sidang Perdana Gugatan ASN - Permohonan gugatan uji materi terhadap Pasal 87 Ayat (4) Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki babak baru. Kamis (25/10), sidang perdana itu digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).Agen Bola Terpercaya
Di Bangkalan, terdapat belasan ASN yang terjerat tindak pidana korupsi (tipikor). Berdasarkan hasil keputusan bersama antara Kemendagri, BKN, dan Kemen PAN-RB akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat akhir tahun. Pemecatan tersebut berlaku kepada ASN yang terseret kasus korupsi.
Muhammad Soleh selaku kuasa hukum ASN Bangkalan mengutarakan, semua yang menjadi keinginan ASN di Bangkalan disampaikan ke hakim MK. ”Kebetulan tadi (kemarin, Red) langsung dipimpin ketua MK Anwar Usman. Kami mewakili lima PNS Bangkalan yang dulunya terlibat tindak pidana korupsi,” ujar Soleh saat dihubungi kemarin.Agen Casino Terbaik
Menurut Soleh, pemberlakuan pasal itu tidak memberikan keadilan bagi ASN. Sebab, pemerintah secara sepihak ingin melakukan pemecatan tidak hormat terhadap ASN yang terlibat tindak pidana korupsi. ”Kenapa baru diberlakukan sekarang,” protesnya.
Soleh menyatakan bahwa pasal itu pasal karet. Sebab, bisa memberhentikan tindak pidana yang lain, bukan hanya korupsi. Tetapi, yang akan diberlakukan nanti fokus terhadap ASN yang kasus korupsi.
”Padahal dalam pasal itu, barang siapa ASN yang melakukan tindak pidana karena jabatannya, itu juga diberhentikan. Misalnya, kasus asusila dan lainnya,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengaku pemecatan tidak hormat bagi ASN yang terlibat kasus korupsi sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara Kemendagri, BKN, dan Kemen PAN-RB. ”Tapi apabila ada pihak-pihak lain ingin menempuh jalur hukum melalui MK, silakan. Itu hak warga negara Indonesia,” katanyaAgen Poker Indonesia Terbesar
0 comments:
Posting Komentar