Selasa, 30 Oktober 2018

Penyelundup Roti Berisi Sabu Dituntut 13 Tahun


Penyelundup Roti Berisi Sabu Dituntut 13 Tahun

Penyelundup Roti Berisi Sabu Dituntut 13 Tahun - Tuntutan hukuman yang cukup berat harus dihadapi Nur Yani,27. Perempuan yang diseret ke pengadilan lantaran menyelundupkan sabu-sabu ke dalam Lapas Kerobokan dengan cara menyisipkan ke dalam roti tawar itu dituntut dengan hukuman selama 13 tahun.Agen Bola Terpercaya

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I GN Arya Surya Diatmika dalam persidangan yang berlanjut kemarin (29/10). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Dewa Budi Watsara, penuntut umum menilai terdakwa terbukti menyerahkan sabu-sabu yang tergolong narkotika golongan satu. Adapun barang buktinya seberat 19,84 gram.

Dan perbuatan Nur Yani itu dinilai memenuhi ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sebagaimana dakwaan alternatif pertama," tukas penuntut umum.

Selain itu, terdakwa juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, bila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa menggantinya dengan kurungan badan selama enam bulan.

Tuntutan itu membuat Nur Yani langsung mengajukan upaya pembelaan. Seperti disampaikan kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Fitra Octora. "Kami mohon waktu untuk menyusun pembelaan Yang Mulia," ujar Fitra Octora.Agen Casino Terbaik

Kasus yang menjerat Nur Yani ini semula terungkap pada 27 Maret 2018 lalu. Waktu itu, petugas Lapas Kerobokan menemukan kiriman roti melalui jasa ojek online yang berisi sabu-sabu.

Atas temuan itu, petugas melaporkannya ke pihak Kepolisian. Dan upaya penyelundupan itu kemudian diselidiki lebih detil. Hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap pada 30 Maret 2018 di tempat kosnya. Di Jalan Tukad Petanu, Gang Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Dalam pemeriksaan, serbuk enak gila itu akan dikirimkan kepada Anton Listyo Tranggono. Warga binaan Lapas Kerobokan. Dan, terdakwa sengaja menyisipkan sabu-sabu ke dalam roti dengan tujuan mengelabui petugas jaga.

Bahkan saat ditangkap, terdakwa juga masih menyimpan beberapa barang bukti sabu-sabu lainnya. Barang bukti tambahan itu disimpan secara terpisah di dua tempat berbeda. Di tempat kosnya di Jalan Tukad Petanu, dari tangannya petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,81 gram.

Selanjutnya di tempat kosnya yang kedua di Jalan Pulau Alor Nomor 15, Denpasar Barat, petugas menyita satu klip sabu-sabu yang beratnya 70 gram. Serta di dalam sebuah safety box ditemukan 31 paket sabu-sabu yang beratnya masing-masing 0,18 gram, 15 paket berisi serbuk yang sama dengan berat masing-masing 0,38 gram, 20 paket berisiAgen Poker Indonesia Terbesar

Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu dengan berat masing-masing 0,38 gram, 20 paket sabu yang beratnya masing-masing 0,78 gram, dan dua paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram.

0 comments:

Posting Komentar