Sabtu, 03 November 2018

Gelapkan Motor Pacar Berujung Pidana


 Gelapkan Motor Pacar Berujung Pidana

 Gelapkan Motor Pacar Berujung Pidana - Setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Yosua Steven Nassa, 20, pemuda yang nekat menjual motor milik pacarnya yang baru saja diajak jadian, akhirnya menghadapi hukuman selama sepuluh bulan.Agen Bola Terpercaya

Majelis hakim yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada memvonis pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan itu bersalah dan terbukti melakukan penggelapan. Sebab, hasil musyawarah majelis hakim menilai perbuatannya terbukti memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 372 KUHP.

Objek penggelapannya sepeda motor milik Ni Made Sri Wulandari, yang tidak lain pacarnya sendiri yang baru saja jadian berapa hari sebelum tindak pidana itu terjadi. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.Agen Casino Terbaik
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, Yosua Steven Nassan selama sepuluh bulan‎,” tegas Hakim Wayan Kawisada saat membacakan amar putusannya, kemarin (2/11).

Sejak awal sidang, Yosua yang selama persidangan selalu cengar-cengir justru terlihat tegang. Bahkan, roman mukanya itu semakin terlihat sejak hakim membacakan amar putusannya. Menariknya, saat ditanya apakah menerima, pikir-pikir, atau banding atas putusan itu, terdakwa masih meminta keringanan hukuman. “Yang Mulia, saya minta keringanan. Hukuman saya dikurangi,” ujarnya dengan polos.

Permintaan itu membuat pimpinan sidang meluncurkan kalimat tegas. “Anak orang sudah kamu pacari. Motornya kamu ambil. Sekarang minta keringanan lagi,” kata hakim. Semprotan hakim langsung membuat terdakwa terdiam. Pun demikian saat dia diberikan penjelasan kembali oleh hakim, bila memang tidak menerima boleh pikir-pikir selama satu minggu atau banding. Akhirnya, terdakwa pun akhirnya menyatakan menerimanya. “Saya menerima Yang Mulia,” ujar terdakwa sambil menganggukkan kepala.

Sikap yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum yang diwakili Jaksa I GA Surya Yunita PW. Menerima putusan itu.Agen Poker Indonesia Terbesar

Sesuai dakwaan, Yosua melakukan aksinya pada 11 Juli 2018 sore, sekitar pukul 15.00, di samping selatan KFC Jalan Kebo Iwa Selatan, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Peristiwa itu hanya berselang beberapa hari sejak terdakwa dan korban jadian.

Waktu itu, terdakwa menghubungi sekaligus meminta korban menemui terdakwa. Mendengar permintaan tersebut, korban mengendarai motor Vario Hitam berplat DK 4519 FT langsung berangkat menjumpai terdakwa. 
Sampai di lokasi, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa dirinya hendak meminjam motor. Katanya kepada korban waktu itu untuk menjemput adik dan beli rokok. Tapi permintaan itu ditolak korban. Alasan korban, ayahnya menyuruh cepat pulang.

Mendengar itu, terdakwa justru marah dan mengancam akan mengamuk bila permintaannya tidak dituruti. Korban yang takut dengan ancaman itu langsung menyerahkan motornya. Sementara terdakwa yang sudah menguasai motornya saat itu langsung pergi meninggalkan korban. Motor itu kemudian dikendarai ke arah gang menuju rumah kos terdakwa. Itupun dengan tujuan agar tidak diketahui kakak terdakwa.

Keesokan harinya terdakwa menjual sepeda motor melalui salah satu platform media sosial dengan menggunakan akun atas nama Irwan. Harga jualnya pun miring. Rp 2 jutaan.

Hasil penjualan sepeda motor digunakan membayar sewa kos Rp 350 ribu, membeli akun game online Mobile Legend seharga Rp 200 ribu, membeli pulsa Rp 550 ribu, membeli diamond game online Mobile Legend Rp 300 ribu, membeli makanan dan minuman Rp 100 ribu dan sisanya Rp 500 ribu.

0 comments:

Posting Komentar