Kamis, 15 November 2018

Menpar Revisi Aturan Operasi Pasar Modern


Menpar Revisi Aturan Operasi Pasar Modern

Menpar Revisi Aturan Operasi Pasar Modern - Kementerian Perdagangan menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern selesai tahun ini.  Prosesnya sendiri sudah berlangsung sejak 2015 namun tak kunjung selesai.Agen Bola Terpercaya

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih mengatakan revisi Perpres 112 Tahun 2007 telah masuk tahap finalisasi. Menurutnya, revisi itu butuh harmonisasi antar pemangku kepentingan terkait.

"Tahun ini bisa, target tahun ini, semoga," ujarnya di Jakarta, Selasa (13/11).


Karyanto mengakui lambatnya proses revisi lantaran ketentuan tersebut harus mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dari sisi pelaku usaha ritel modern maupun tradisional. Untuk itu, revisi ini disusun berdasarkan masukan dari pihak-pihak terkait.

"Kami harus mengakomodasi dan menampung semua kepentingan jangan sampai industri ritel terganggu dan sebagainya," imbuhnya.Agen Casino Terbaik

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan revisi Perpres 112 Tahun 2007 diperlukan untuk meningkatkan daya saing industri ritel dalam negeri. Mewakili industri ritel, Aprindo telah menyampaikan masukan kepada pemerintah dalam revisi beleid itu.  

"Lewat revisi ini diharapkan industri ritel memiliki kekuatan untuk berekspansi dari waktu ke waktu karena Indonesia luas, sehingga pasar ritel masih bisa dikembangkan," ujarnya kepada CNN Indonesia.com.

Roy menuturkan salah satu usulan dari asosiasi yaitu terkait pelonggaran syarat pendirian pusat perbelanjaan toko modern. Dalam Pasal 3 Ayat 1 beleid itu disebutkan bahwa lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten atau Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten atau kota, termasuk peraturan zonasinya.Agen Poker Indonesia Terbesar

Roy menyebut aturan itu menghalangi ekspansi pusat perbelanjaan dan toko modern lantaran belum seluruh kabupaten atau kota menyediakan RDTR. Belum lagi proses administrasi RDTR memakan waktu lama jika pelaku usaha mengurusnya secara mandiri.

0 comments:

Posting Komentar