Hakim Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Syahri - Agenda sidang kedua kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Bupati Tulungagung (nonaktif) Syahri Mulyo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung Sutrisno, dan seorang rekanan Agung Suprayitno, kemarin (8/11) tidak berjalan sesuai rencana.Agen Bola Terpercaya
Dari enam saksi yang seharusnya hadir, hanya dua yang bisa memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Paramita, teller sebuah bank dan Susilo Prabowo alias Embun.
Konsultan hukum pasangan Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo, Heri Widodo mengatakan, pada sidang kali ini hanya ada dua orang yang hadir. Padahal sesuai rencana ada enam orang yang dimintai keterangan. Hanya dua orang tersebut yang memenuhi panggilan.
“Ada dua yang hadir, yakni Paramita dan Susilo Prabowo alias Embun,” katanya melalui pesan singkat.
Menurut dia, Paramita sudah cukup lama mengenal Embun karena bekerja sebagai teller sebuah bank swasta. Wanita itu mengetahui jika Embun memang memiliki beberapa nama rekening. Baik atas nama pribadi maupun perusahaan.
“Perusahaannya memang banyak,” ujarnya.
Sedangkan dari keterangan Embun, Heri menjelaskan jika yang diperintahkan ikut lelang atas nama Diana yang tidak lain anak buah Embun. Namun di sisi lain, Embun juga menjelaskan jika Sutrisno membagi paket pekerjaan untuk semua kontraktor agar adil. Jika proyek itu sudah menjadi jatah Embun, maka penawar lain tidak akan digubris.
Dari persidangan itu juga diketahui jika Embun dimintai bantuan untuk mencukupi kebutuhan pemkab. Pemberian tidak pernah secara langsung kepada Syahri Mulyo, tetapi melalui Sutrisno dan Agung.Agen Casino Terbaik
“Yang mengenalkan Embun pada Agung adalah Pak Sutrisno,” ujarnya.
Hingga akhir sebelum tangkap tangan, diketahui ada pemberian dana sebesar Rp 500 juta pada Mei lalu melalui Agung. Seminggu berselang, ada Rp 1 miliar dan pada Juni ditambahi lagi Rp 1 miliar. Selain itu, juga ada pembebanan fee 100 persen di depan dan 5 persen di belakang.
“Intinya Pak Sutrisno sering membutuhkan dana atas nama pemkab. Saat sidang juga sempat bilang itu untuk menurunkan anggaran dari atas,” terang Heri.
Sementara itu, Andy Firasadi, penasihat hukum (PH) Syahri Mulyo mengakui adanya pencairan cek dan uangnya diberikan ke Sutrisno dan Agung Prayitno. Dia pun membenarkan jika ada tanggapan dari Sutrisno bahwa uang tersebut dipergunakan untuk ngundhuh dari provinsi dan pusat.
“Klien kami pun menanggapi jika ada ada penerimaan 2,5 miliar. Yakni 1 miliar saat OTT dan 1,5 miliar pemberian sebelumnya melalui Agung. Itu bukan utang piutang, tetapi kata Susilo Prabowo sebagai kompensasi proyek sebelumnya,” paparnya.
Disinggung terkait sidang minggu depan, pria ramah ini mengaku masih ada sidang lanjutan pemeriksaan saksi. Yakni memanggil empat orang lainnya yang tidak hadir hari ini (kemarin).
“Empat orang lainnya dipanggil lagi minggu depan,” tandasnya.
Sekadar mengingatkan, Juni lalu KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR Sutrisno. Dia diduga menerima sejumlah uang dari kontraktor Susilo Prabowo alias Embun sebagai kompensasi. Ternyata hal itu menyeret Syahri Mulyo yang saat itu sudah tidak menjabat bupati. Bupati Tulungagung periode 2013-2018 itu menyerahkan diri ke KPK setelah sempat menghilangAgen Poker Indonesia Terbesar
0 comments:
Posting Komentar