Minggu, 11 November 2018

MA Penjarakan Perilaku Mesum Kepala Sekolah


MA Penjarakan Perilaku Mesum Kepala Sekolah

MA Penjarakan Perilaku Mesum Kepala Sekolah - Masih ingat kasus Baiq Nuril yang merekam telepon mesum dari atasannya namun malah jadi tersangka? Usai bebas pada 2017, nasib Baiq berubah drastis usai vonis Mahkamah Agung (MA).Agen Bola Terpercaya

Di tingkat kasasi, staf honorer SMAN 7 Mataram, tersebut dinyatakan bersalah. Baiq Nuril dihukum penjara 6 bulan. Putusan kasasi itu teregister dengan nomor 574K/PID.SUS/2018. 

Putusan kasasi Baiq Nuril diketuai majelis hakim agung Sri Murwahyuni, dengan anggota majelis hakim agung Maruap Dohmatiga Pasaribu dan hakim agung Eddy Army. Putusan diketok pada tanggal 26 September 2018.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," tulis putusan kasasi yang dikutip detikcom dari website PN Mataram, Minggu (11/11/2018).

Majelis kasasi menganggap perbuatan Baiq Nuril yang merekam percakapan mesum atasannya melanggar UU ITE. Putusan kasasi ini membatalkan putusan sebelumnya yang membebaskan Baiq Nuril.Agen Casino Terbaik

"Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," terang putusan kasasi tersebut.

Kasus yang bikin heboh tahun 2017 lalu bermula ketika Baiq Nuril yang merupakan staf honorer di SMAN 7 di Mataram merekam pembicaraan telepon atasannya yang berinisial M dengan dirinya pada 2012. 

M sendiri adalah atasan Nuril, yang juga Kepala Sekolah SMAN 7. Dalam percakapan itu, M menceritakan hubungan badannya dengan seorang perempuan. Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015.

Setelah dua tahun berlalu, Nuril diproses polisi dan ditahan sejak 27 Maret 2017. Nuril disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dia pun ditahan di tingkat penyidikan hingga persidangan, di tengah persidangan statusnya pun diubah jadi tahanan kota.

Sejumlah aktivis membuat gerakan #SaveIbuNuril. Koordinator #SaveIbuNuril, Joko Jumadi, mengatakan Ratusan LSM menyampaikan dukungan serta jaminan penangguhan penahanan Bu Nuril, Dia tidak tega melihat anak Nuril yang terlantar karena ibunya ditahan.

Pada Juli 2017, Pengadilan Negeri (PN) Mataram membebaskan Baiq Nuril. Hakim PN Mataram menilai perbuatan Nuril tidak melanggar UU ITE di pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) sebagaimana dakawaan jaksa.Agen Poker Indonesia Terbesar

0 comments:

Posting Komentar