Penyanyi Asal Thailand Terdakwa Sabu - Nasib penyanyi kafe asal Thailand, Wilaiwan Boonyiam Binti Wanchay Boonyiam memperoleh perhatian dan keadilan bagai pungguk merindukan bulan. Sebab penerjemah selama persidangan, yakni mahasiswa asing yang sedang menjalani pertukaran mahasiswa di Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang jurusan Hubungan Internasional, Ilyas Kabo, akan kembali ke negaranya. Padahal terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu ini tinggal menunggu agenda putusan.Agen Bola Terpercaya
Namun sidang Kamis (8/11) lalu, harus ditunda majelis hakim yang diketuai Aloysius Priharnoto Bayu Aji. Penyebabnya, majelis hakim belum siap dengan putusannya.
Sebelum sidang putusan, tim kuasa hukum Wilaiwan, Rezky Tamelah, Yudhi Tri Purmono, dan Arifin Suyanto secara resmi mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Thailand di Jakarta.
“Kami sudah melayangkan surat (Rabu) kemarin. Jadi, sehari sebelum rencana putusan. Kami rasa terdakwa ini hanya korban yang mustinya bisa mendapat perhatian lebih dari negaranya,” kata Rezky Tamelah kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (9/11).
Pada intinya, jelas dia, dalam surat permohonan tersebut ada beberapa point yang dimohonkan. Salah satunya memohon agar Kedubes Kerajaan Thailand dapat memberikan perlindungan hukum bagi terdakwa. Selain itu, terkait fakta persidangan, pemberitahuan agenda sidang dan tuntutan jaksa, yang semuanya bermuara pada permohonan perlindungan hukum.
“Minimal ada bentuk perhatian yang lebih intens selain mencarikan penerjemah. Terdakwa ini korban. Paling tidak ada upaya agar terdakwa bisa bertemu keluarganya,” jelasnya.
Pihaknya mengaku prihatin terhadap terdakwa. Sebab, negaranya seolah tidak peduli dengannya. Sehingga apabila nantinya kasus tersebut sudah diputus dan terdakwa menerima, maka tidak ada upaya lain. Apalagi penerjemah juga akan pulang ke negaranya, karena telah lulus kuliah.
“Kami mau bagaimana lagi, ajukan upaya hukum juga percuma, masak kami ngotot, sementara negaranya tidak memperhatikan,” tandasnya.Agen Casino Terbaik
Sedangkan majelis hakim sebelum menunda sidang, sempat menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang, terkait penerjemah untuk terdakwa.
“Pak jaksa, adakah penerjemah lainnya yang bisa mendampingi terdakwa? Karena penerjemah saat ini harus pulang,”tanya hakim. Oleh JPU dinyatakan telah diperoleh penerjemah pengganti, sehingga majelis menunda sidang 12 November mendatang.
Dalam kasus itu, JPU Kejari Kota Semarang menuntut terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Usai sidang penundaan, penerjemah Ilyas Kabo menyampaikan, dari awal persidangan yakni dakwaan jaksa hingga pembelaan, perwakilan Kedubes Kerajaan Thailand memang tidak ada yang hadir maupun mendampingi.
“Dia (Wilaiwan, Red) mengatakan ke saya kalau dijebak dalam kasus itu, karena dia nggak tahu kalau di tasnya ada sabu. Jadi, yang menjebak tamunya dia saat menyanyi. Dia juga memohon kepada pihak yang berwenang untuk penahanannya dipindah ke Thailand, bila telah selesai vonis persidangannya,” Agen Poker Indonesia Terbesar
0 comments:
Posting Komentar