Kamis, 15 November 2018

PTUN Kabulkan Gugatan Oesman Sapta


 PTUN Kabulkan Gugatan Oesman Sapta


PTUN Kabulkan Gugatan Oesman Sapta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terkait sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) sebagai caleg DPD RI.Agen Bola Terpercaya

Adanya putusan itu, maka ‎membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD, dan memasukan kembali nama OSO di DCT.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terkait sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari daftar calon tetap (DCT) sebagai caleg DPD RI.

Adanya putusan itu, maka ‎membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD, dan memasukan kembali nama OSO di DCT.

"Putusan PTUN Jakarta ini sekaligus menunjukan bahwa majelis hakim PTUN Jakarta, mendukung penuh putusan Mahkamah Agung dalam perkara uji materi PKPU yang digugat oleh OSO. Yaitu membatalkan Peraturan KPU RI dengan alasan putusan MK tidak boleh berlaku surut," ujar Petrus saat dihubungi, Kamis (15/11).

Menurut Petrus di mata OSO, putusan MK dimaksud, tidak hanya telah mencedarai rasa keadilan publik. Akan tetapi sekaligus menimbulkan anomali dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Karena itu OSO harus berjuang keras untuk meluruskan jalan yang 'bengkok' demi menyelamatkan marwah partai politik termasuk Partai Hanura.Agen Casino Terbaik

"Berikut juga puluhan bahkan ratusan kader Partai Politik yang menjadi calon perseorangan anggota DPD 2019, sebagai akibat keteledoran MK dalam membuat amar putusannya," katanya.

Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura, OSO terkait sengketa proses pemilu pencalonannya sebagai anggota DPD.

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

"Gugatan kabul seluruhnya, SK DCT KPU dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut," kata Kuasa Hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, saat dikonfirmasi, Rabu (14/11).

Yusril mengatakan, majelis hakim juga memerintahkan KPU untuk menerbitkan SK DCT baru, dengan mencantukan nama OSO di dalamnya. "KPU wajib cabut keputusan tentang DCT DPD yang ada sekarang, lalu terbitkan SK baru yang cantumkan nama OSO di dalamnya," ujar Yusril.

Adapun KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD, lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.Agen Poker Indonesia Terbesar

0 comments:

Posting Komentar