Eks Kajati Status Menjadi Tersangka - Kontroversi di dunia penegakan hukum kembali terjadi. Kali ini di Kejagung. Chuck Suryosumpeno, jaksa senior, ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaganya sendiri. Chuck disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.Agen Bola Terpercaya
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono membenarkan penetapan tersangka tersebut. Namun, Warih enggan menjelaskan secara detail kronologi penetapan tersangka dan latar belakang kasus yang dituduhkan kepada mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku itu. "Benar (tersangka, Red)," ujar Warih singkat.
Di sisi lain, kuasa hukum Chuck, Sandra Nangoy, menduga penetapan tersangka kliennya merupakan efek dari keluarnya putusan MA Nomor 63 PK/TUN/2018 yang dirilis MA pada 23 Oktober lalu. Putusan itu mengabulkan permohonan PK Chuck atas Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-186/A/JA/11/2015 tertanggal 18 November 2015.Agen Casino Terbaik
Chuck mengajukan gugatan terhadap Jaksa Agung HM. Prasetyo yang mencopotnya dari jabatan Kajati Maluku. Dengan putusan MA itu, surat pencopotan tersebut dianggap tidak sah alias batal.
Sandra menduga, ada upaya kriminalisasi terhadap Chuck. Hal itu merujuk pada penetapan tersangka yang dilakukan tidak lama setelah putusan MA tersebut keluar.
Menurut Sandra, kliennya merupakan jaksa berprestasi. Sebelum menjabat Kajati Maluku, Chuck merupakan ketua Satgassus dan ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) 2014-20Agen Poker Indonesia Terbesar
0 comments:
Posting Komentar