Caleg Partai PAN Tersangkut Kasus Kriminal - Caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriani dieksekusi ke penjara. Lucky, yang divonis terkait kasus bagi-bagi kupon umrah bersama caleg Mandala Abadi Shoji, dieksekusi setelah mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.Agen Bola Terpercaya
Pengacara Lucky, Pitra Romadoni Nasution, mendatangi Kejari Jakpus hari ini. Lucky kemudian dieksekusi di Lapas Pondok Bambu sesuai dengan putusan majelis hakim PN Jakpus, yakni 3 bulan penjara.
"(Lucky dipenjara) di (Lapas) Pondok Bambu Kelas IIA khusus perempuan. Hari ini dia (mendatangi Kejari Jakarta Pusat) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Pitra saat jumpa pers di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Lucky bersama caleg DPR RI dari PAN Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong beberapa waktu lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.
Menurut Pitra, Lucky sebetulnya tak menerima putusan tersebut. Lucky mendatangi Kejari Jakarta Pusat karena terus diminta menyerahkan diri oleh Sentra Gakkumdu.
"Kita datangi (Kejari Jakpus) tadi. Kenapa kita datangi kejaksaan, karena dia sudah... orang-orang Bawaslu sudah sering melakukan tindakan-tindakan, ancaman-ancaman. Jadi kenyamanan daripada batin keluarga dia nggak enak, kan gitu," terang Pitra.Agen Casino Terbaik
Pitra menyebut pihak Kejari Jakarta Pusat tidak dapat menunjukkan penetapan pengadilan yang memerintahkan pemenjaraan Lucky. Karena hal itu juga, sebut Pitra, kliennya tak rela dipenjara.
"Jadi biar clear ini semua, maka saya sarankan tadi datang ke Kejari Jakarta Pusat. Saya minta penetapan putusan pengadilan. Mana? Kalau ada itu, hari ini kita legowo. Akan tetapi kan tidak," jelasnya.
Pitra juga mengklaim pembagian undian umrah bukan dilakukan Lucky. Menurutnya, Lucky hanya mendampingi Mandala mengunjungi Pasar Gembrong.
"Dia tidak mengerti apa-apa terhadap hal ini karena dia hanya mendampingi saja ke Pasar Gembrong tersebut. Dan perlu diketahui acara kampanye atau tatap muka itu tidak jadi dilaksanakan, itu satu. Tak jadi dilaksanakan karena ada teguran Panwas dan mereka sudah balik arah ke belakang, tidak melaksanakan tatap muka di pasar tersebut," papar Pitra.
Pitra menyebut akan melakukan upaya hukum lainnya, yakni melaporkan saksi yang dihadirkan pihak Mandala dan Bawaslu dalam persidangan tingkat pertama. Bahkan Pitra berencana melaporkan hakim yang mengadili kasus Lucky ke Komisi Yudisial.Agen Poker Terbesar di Indonesia
"Ini akan saya laporkan saksi-saksi yang tidak benar keterangannya karena dia sudah disumpah, sudah disumpah di PN Jakpus, saksi Mandala. Dan satu lagi, terhadap perkara ini kemungkinan Bawaslu juga akan saya buat suatu proses hukum terhadap mereka, kan begitu. Proses hukumnya yang bagaimana, pada waktu keterangan saksi mereka. Dan kedua, hakimnya juga saya akan laporkan ke Komisi Yudisial, kan begitu," terang Pitra.
0 comments:
Posting Komentar