Ahmad Dhani Di Vonis 18 bulan Penjara - Ahmad Dhani divonis hukuman 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).Agen Bola Terpercaya
Ahmad Dhani dinilai terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui cuitannya di akun twitter @AHMADDHANIPRAST.
Dengan kata lain, Ahmad Dhani melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut fakta-fakta vonis 1,5 tahun yang diterima Ahmad Dhani, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Berikut fakta-fakta vonis 1,5 tahun yang diterima Ahmad Dhani, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:Agen Casino Terbaik
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis Ahmad Dhani 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Pentolan Dewa 19 itu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.
Ahmad Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan.
Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.Agen Poker Terbesar di Indonesia
0 comments:
Posting Komentar