Persidangan Kasus Korupsi di Dispora - Kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Dispora) Gresik, segera disidangkan. Penyidik Kejari melimpahkan BAP, tersangka Jaerudin, dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya.Agen Bola Terpercaya
"Kemarin BAP-nya sudah selesai dan dilakukan pelimpahan Tahap II. Itu artinya kasus korupsi sudah siap disidangkan," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik, Andri Dwi Subianto.
Tersangka Jaerudin, dibawa ke Kejari Gresik untuk menandatangani BAP Tahap II, Kamis siang. Pada tahap dua ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Di Kantor Kejari Gresik, tersangka juga menyerahkan titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 103.360.811. Uang tersebut lansung diserahkan melalui rekening penampungan barang bukti tindak pidana korupsi di Bank Mandiri.
"Tersangka juga telah meyerahkan titipan uang penganti. Uang tersebut langsung di titipkan direkening penampungan barang bukti," kata Andri.
Pada bagian lain, kasus dugaan pemotongan uang jasa pungut terus bergulir. Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor Kejari Gresik. Penyidik juga mangagendakan pemeriksaan ulang M Mukhtar, Sekretaris BPPKAD dalam waktu dekat.Agen Casino Terbaik
Menurut Andri, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan difokuskan pada pemotongan japung dan ditampung di ruang sekretariat. "Itu saja fokus pemeriksaan saksi nantinya," jelas dia
Sementara itu Kepala BKD Gresik, M Nadlif menegaskan, Pemkab Gresik tak akan memberikan pendampingan hukum terhadap pejabatnya yang menjadi tersangka kasus korupsi. Dia memastikan, dalam kasus tersebut Pemkab tak akan intervensi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang tengah mengusutnya.
"Pemkab terhadap kasus Dinkes, Dispora dan BPPKAD kami tidak memberi pendampingan hukum. Sebab, pejabat tersebut tersandung kasus korupsi," kata dia.
Terpisah, Farida Hasnah, Kabid Pajak Daerah mengungkapkan, pihaknya keberatan dengan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan ada pejabat eselon III BPPKAD yang menyebutkan, pemotongan uang japung merupakan hal biasa.
"Kami dan pejabat lain golongan III setingkat kepala bidang tidak pernah memberi pernyataan seperti itu," kata Farida mewakili kabid lainnya.Agen Poker Terbesar di Indonesia
Namun dia tidak keberatan jika hal itu disampaikan pejabat lainnya di luar BPPKAD atau mantan pejabat BPPKAD. "Kami tidak enak dengan pernyataan tersebut," kata Farida dalam klarifikasinya. (yud/ris)
0 comments:
Posting Komentar