ACTA Bantah Terkait Capres Alternatif - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ketentuan ambang batas pencalonan pencapresan atau presidential treshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Dewan ACTA Habiburokhman mengaku tidak ada kepentingan calon presiden alternatif dari partai politik terkait uji materi ini. Ia mengklaim uji materi ini murni mempermasalahkan Pasal 222.
Pasal 222 ini seharusnya hanya mengatur tata cara pencalonan presiden, bukan syarat pencalonan presiden. Politikus Gerindra ini mengatakan hanya ingin menegakkan hak konstitusi masyarakat yang ingin memiliki calon presiden baru.Agen Bola Terpercaya
"Ini ACTA ya. Kita bukan parpol. Ini bukan soal calon alternatif. Ini soal pengaturan yang menyalahi konstitusi peraturan di Undang-Undang," kata Habiburokhman di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/6).
"Jadi kami ini hanya ingin memastikan bahwa masyarakat yang memiliki aspirasi mengusung capres bisa menyalurkan aspirasinya. Karena itu memang hak mereka," kata Habiburokhman.
Habiburokhman pun mengatakan perjuangan uji materiil ini untuk penegakkan hak-hak masyarakat juga. Oleh karena itu, ia tidak mempersoalkan apabila masyarakat ingin mengajukan capres.
"Jadi ketika ini sudah dikabulkan, ya kami persilakan masyarakat menggunakan hak politiknya untuk mengajukan capres," kata Habiburokhman. Agen Casino Terbaik
Kendati demikian, Habiburokhman mengakui ACTA memang merupakan pendukung Prabowo dan memang sudah setahun ini menyatakan dukungan kepada Prabowo.
Karena uji materi ini diperuntukkan kepada rakyat, Habiburokhman meminta dukungan dari masyarakat yang ingin menjadikan suksesi kepemimpinan nasional pada Pemilu 2019.
"Kami menyerukan masyarakat yang menginginkan pergantian Presiden pada pemilu tahun 2019 agar bisa bergabung dan mendukung permohonan ini. Yang kita lakukan adalah hak politik yang sah dan dilindungi konstitusi," ujar Habiburokhman.Agen Poker Indonesia Terbesar
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan ambang batas presiden dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyalahi aturan teknis karena sesungguhnya hanya mengatur tata cara pencalonan.
"Pasal 222 yang teknis seharusnya mengatur tata cara pencalonan justru membuat syarat menyimpang itu," kata Habiburokhman.
Yang mengatur syarat adalah pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di pasal 169 ini tidak ada ambang batas pencapresan yang mensyaratkan adanya dukungan 20 persen suara parpol di parlemen atau 25 persen suara sah nasional.
#Sumber
0 comments:
Posting Komentar