Jumat, 22 Juni 2018

Wow,Posting Nyoblos di TPS, Bisa Dipenjara !!!


Wow,Posting Nyoblos di TPS, Bisa Dipenjara !!! - Tak kurang dari lima hari lagi, masyarakat Indonesia menghadapi gelaran Pilkada Serentak 2018. Dengan kata lain, pada 27 Juni nanti, para pemilih menyalurkan suaranya untuk memilih calon kepala daerah.

Yang patut dicermati pemilih adalah aktivitas selepas mencoblos. Ya, tak sedikit yang kerap mem-posting kegiatan 'rahasia' mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Padahal, hal tersebut jelas-jelas dilarang aturan perundang-undangan. Baik melalui foto maupun video.Agen Bola Terpercaya

Wow,Posting Nyoblos di TPS, Bisa Dipenjara !!!

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin menegaskan, larangan tersebut secara jelas tertulis dan ada dalam aturan Perbawaslu no 13 tahun 2018 Pasal 17 point (t).Agen Casino Terbaik

"Mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," ungkap Mohammad Joharudin yang juga ketua Gakkumdu di Panwaslu Kota Cirebon, Kamis (21/6), dilansir RMOl Jabar (Jawa Pos Grup).

Tak hanya itu, kata Joharudin, larangan membawa alat perekam atau telepon genggam di bilik suara juga diatur dalam UU Pilkada nomor 10 tahun 2016. Bagi siapa yang melanggar, jelasnya, dikenai ancaman pidana.

"Dalam Pasal 187 A ayat (1), ancaman pidananya minimal 1 tahun maksimal 2 tahun serta denda minimal 12 juta dan maksimal Rp 36 juta," tambahnya.

Secara tekhnis, imbauan tersebut akan disampaikan Panwaslu ke KPU kota Cirebon, melalui surat. Hal itu, terangnya, sebagai langkah pencegahan sehingga masyarakat pemilih dapat diberitahu sebelum pelaksanaan pemilihan di TPS.Agen Poker Indonesia Terbesar

"Kami Panwas kota Cirebon akan menyurati KPU Kota Cirebon untuk menyampaikan kepada KPPS Se Kota Cirebon di 579 TPS yang ada. Pengiriman surat imbauan tersebut sebagai salah satu bentuk pencegahan agar tidak ada pemilih yang melakukan pelanggaran baik disengaja maupun tidak," pungkasnya.

#Sumber

0 comments:

Posting Komentar