Senin, 11 Juni 2018

Revisi KUHP Bisa Memicu Pasal Korupsi


Revisi KUHP Bisa Memicu Pasal Korupsi - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyebut bahwa delik korupsi pada Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menimbulkan praktik dagang pasal.

Peneliti Mappi FH UI Adery Ardhan mengatakan bahwa potensi ini bisa muncul lantaran ada perbedaan antara ancaman pidana dan denda dalam RKUHP untuk delik korupsi dengan ancaman pada Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbedaan terdapat di ancaman hukuman yang ditawarkan keduanya. Secara hukum pasal-pasal itu ya berpotensi [memicu transaksi]," kata dia, di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (10/6).Agen Bola Terpercaya

Revisi KUHP Bisa Memicu Pasal Korupsi

Adery mencontohkannya dengan pasal 687 RKUHP yang menyebutkan bahwa seseorang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara diancam dengan penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp10 juta hingga Rp2 miliar.Agen Casino Terbaik

Di sisi lain, pasal 2 UU Tipikor, yang berisi ketentuan sejenis, memberi ancaman pidana lebih besar, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara, pasal 2, dan juga 3, UU Tipikor sering digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa kasus korupsi.

Terlebih, RKUHP tak memberi petunjuk soal perundangan mana yang akan didahulukan untuk digunakan penegak hukum.Agen Poker Indonesia Terbesar

"Tapi RKUHP justru tak mengatur secara tegas aturan mana yang akan digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi," tandas Adery.

#Sumber

0 comments:

Posting Komentar