Jumat, 29 Juni 2018

Mendagri Tetap Melantik Kepala Daerah Meski Korupsi


Mendagri Tetap Melantik Kepala Daerah Meski Korupsi - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, pihaknya bakal tetap melantik calon kepala daerah (cakada) terpilih meski statusnya tersangka korupsi. Status kepala daerah dicopot, bila proses hukum yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Tetap dilantik sampai ada kekuatan hukum tetap dia bersalah atau tidak. Sampai ada kekuatan hukum tetap, ia akan terus berproses," kata Tjahjo Kumolo di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Juni 2018Agen Bola Terpercaya

Tjahjo menyebut, pelantikan untuk menghargai proses demokrasi. Meski begitu, dia memastikan, jabatannya bakal dilepas, saat proses hukum sudah final.


"Suara rakyat juga suara Tuhan, apa pun proses pilkada yang memilih masyarakat. Soal apa yang dipilih itu yang diinginkan masyarakat, ya jalan terus," ujar Tjahjo.Agen Casino Terbaik

(Baca juga: Tahanan KPK Unggul di Pilkada Tulungagung)

Sebelumnya, politikus PDIP Syahri Mulyo sekaligus calon petahana berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan unggul atas pesaingnya, pasangan calon Margiono dan Eko Prisdianto, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tulungagung.

Oleh KPK Syahri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa. Syahri diduga telah menerima suap sejumlah Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung.Agen Poker Indonesia Terbesar

Terkait itu, Syahri Mulyo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca juga: Hasto Dapat Laporan sebelum Bupati Tulungagung Ditangkap)

#Sumber

0 comments:

Posting Komentar