KPU Sebut Sebanyak 69 Lokasi TPS Coblos Ulang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 69 lokasi yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus pemungutan suara ulang tersebar di 26 Kabupaten dan Kota yang ada di 10 provinsi.
"Semua itu harus melaksanakan PSU untuk menindaklanjuti rekomendasi panitia pengawas," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Jum'at 29 Juni 2018.
Keputusan pemungutan suara ulang ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat. Ada beberapa faktor yang menyebabkan PSU harus dilakukan.Agen Bola Terpercaya
Lalu, ada kasus kotak suara yang telah dibuka sehari sebelum pencoblosan dan menyebabkan kerusuhan di TPS setelah pemungutan suara.
"Sehingga KPPS dan saksi berinisiatif melakukan penghitungan di luar TPS dan pembukaan kotak suara tidak sesuai dengan peraturan," ujar dia.
Komisioner KPU lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi memerinci, sebanyak 18 TPS di antaranya yang harus pemungutan suara ulang ada di wilayah Kabupaten Buton. Lalu, tujuh TPS di Kabupaten Buton Selatan, serta lima TPS di Kabupaten Kolaka Timur dan Kupang.
Kemudian, empat TPS di Kabupaten Kolaka dan Kota Bau-bau juga harus dilakukan pemungutan suara ulang. Dua TPS, yang masing-masing ada di Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Alor juga harus PSU.
Sisanya, masing-masing satu TPS di Kabupaten Parigi, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kediri, Lebak, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Konawe, Konwae Selatan, Bombana, Belu, Keroom, Mamasa, Tabalong, Kota Blitar, dan Kota Surabaya.Agen Poker Indonesia Terbesar
"Dalam level provinsi, Sulawesi Tenggara PSU TPS terbanyak dengan jumlah 37 TPS," kata Pramono.
#Sumber
0 comments:
Posting Komentar