Seorang ABK Kapal Nekat Bacok Nahkoda - Kesal karena sering mendapatkan teguran, seorang anak buah kapal (ABK) KM Bandar Nelayan 503 nekat menganiaya nahkodanya sendiri. Dengan cara membacok pakai pisau dapur. Kini, ABK bernama Irfan Setiyoso,20, asal Banyumas, Jawa Tengah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.Agen Bola Terpercaya
Kemarin (2/10), dia menjalani sidang untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam sidang tersebut, terdakwa terlihat tidak didampingi penasehat hukum.
Di depan pimpinan sidang, Hakim Gde Ginarsa, Irfan didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat sesuai dakwaan primer. Pasal yang diterapkan Pasal 353 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
Sementara dakwaan subsidernya, Pasal 351 ayat (2) yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun. "Kami terapkan pasal berencana dalam dakwaan primernya. Karena tidak didahului keributan atau pertengkaran mulut. Selain itu, saat terdakwa mengambil pisau di dapur tanpa sepengetahuan orang lain," jelas penuntut umum dalam perkara ini, Jaksa Made Tangkas usai sidang.
Dalam dakwaan juga terungkap, aksi penganiayaan itu juga dipicu kekesalan terdakwa karena sering mendapat teguran dari korban. Dan teguran terakhir diterima terdakwa sehari sebelum peristiwa penganiayaan berdarah itu terjadi pada 1 Juli 2018.
"Dalam melaksanakan tugas sebagai ABK, terdakwa sering mendapatkan teguran dari korban. Rasa tidak suka karena sering dimarah dan ditegur korban selalu dipendam sampai memunculkan dendam kepada korban," imbuh jaksa.
Emosi terdakwa mulai mencapai puncaknya saat kapal yang dinahkodai korban berada di perairan Maluku. Pagi hari, sekitar pukul 10.00, terdakwa diam-diam masuk ruang kendali dan mengambil pisau dapur.
Selanjutnya, terdakwa masuk mengendap-endap masuk ke kamar korban. Tanpa babibu terdakwa menyerang korban. Mengayunkan pisau ke arah punggung korban yang saat itu sedang tengkurap sambil bermain laptop.Agen Casino Terbaik
"Korban pun berkelit sehingga tusukan pisau yang diayunkan terdakwa tidak mengenai tubuhnya. Pisau yang dipakai terdakwa patah. Mata pisau terlepas dari gagangnya dan terlepas dari genggaman tangan kanan terdakwa," ungkap penuntut umum sewaktu di persidangan.
Pisau lepas, terdakwa tidak tinggal diam. Terdakwa dan korban bergumul hingga berhasil memukul wajah korban. Sebaliknya, korban juga sempat memukul wajah terdakwa seraya berteriak minta tolong.
Celakanya, terdakwa berhasil mengambil pisau patah tanpa gagang yang sempat terlepas dari genggamannya di atas tempat tidur tempat korban bersantai tadinya.
Dalam posisi saling masih saling rangkulan, terdakwa membacok punggung korban secara berulang-ulang hingga menyisakan banyak luka dan perdarahan.
Mendengar teriakan minta tolong, saksi yang juga kru kapal, Ade Taher, berupaya melerai dan menahan serangan terdakwa kepada korban. Sehingga terdakwa dapat
diamankan dan dibawa menuju ke kamar ABK yang berada di belakang kapal.
Sementara korban diberikan pertolongan ke rumah sakit terdekat dan sempat
menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cendrawasih Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.Agen Poker Indonesia Terbesar
Korban sendiri mengalami luka robek di wajah, lengan, dan punggungnya. Tapi yang paling banyak terdapat di bagian punggungnya. Bahkan korban sempat kekurangan darah sehingga perlu transfusi.
"Korban baru diserahkan ke Kepolisian setelah kapalnya sandar di Pelabuhan Benoa," pungkas penuntut umum.
Di akhir pembacaan surat dakwaan, terdakwa tidak mengajukan keberatan. Sehingga sidang pun ditunda seminggu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
0 comments:
Posting Komentar