Kamis, 14 Februari 2019

Pengacara Dhani Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY


Pengacara Dhani Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

Pengacara Dhani Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY - Pengacara Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Prasetyo, Hendarsam Marantoko menyatakan pihaknya akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial. Hakim itu menangani kasus Ahmad Dhani.Agen Bola Terpercaya

"Kita akan rencanakan bila tidak ada halangan, besok kita akan laporkan majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial," ujar Hendarsam di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (14/2).

Hendarsam menilai majelis hakim melanggar sejumlah asas peradilan saat menangani kasus Ahmad Dhani. Namun, Hendarsam enggan menyampaikan hal yang dilanggar oleh majelis hakim tersebut.

"Materinya apa, nanti akan kami sampaikan nanti dulu di Komisi Yudisial," kata Hendarsam.

Sebelumnya, Hendarsam merasa putusan hakim tidak jelas lantaran, majelis hakim tidak menguraikan secara detail hal yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian.

"Jadi multitafsir, subjektif, semaunya, ini akan jadi semau-maunya penegak hukum, akhirnya jadi pasal karet Hakim hanya akan melihat bahwa ini masuk yang ini tidak, tapi tidak ada alasan argumentatif secara hukum Apakah perbuatan itu secara akademik secara unsur-unsur memenuhi atau tidak," kata Hendarsam beberapa waktu lalu.Agen Casino Terbaik

Pada 28 Januari 2019 lalu Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Dhani terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Menurut Hakim, Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Hakim juga memerintahkan penahanan kepada pentolan grup Dewa 19 itu. 

Ahmad Dhani masih mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur hingga saat ini. 

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta belum menetapkan status penahanan terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun (18 bulan). Dalam persidangan yang digelar Senin (28/1), Dhani terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.Agen Poker Terbesar di Indonesia

0 comments:

Posting Komentar