Nasabah J Trust Investment Ajukan Banding - Nasabah J Trust Investment Indonesia mengajukan banding atas putusan pengadilan terkait dengan penyitaan aset senilai Rp 50 miliar. Kuasa Hukum dari Priscillia Georgia, nasabah J Trust Investment Syahrul Arubusman menjelaskan kliennya pada 2011 membuat akad kredit dengan PT Bank Mutiara Tbk sebesar Rp 1,8 miliar dengan kewajiban pembayaran cicilan sebesar Rp 21 juta per bulan.Agen Bola Terpercaya
Dalam perjalanan, lanjutnya, memang sempat terjadi kemacetan pembayaran angsuran namun pihaknya telah mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan Bank Mutiara.
“Setelah beralih manajemen Bank Mutiara ke J Trust, utang klien kami dialihkan ke J Trust Investment Indonesia. Ironisnya, pihak manajemen kemudian meminta klien saya harus menyiapkan uang sebesar Rp 2 miliar. Kali berikutnya, mereka datang dan meminta pengosongan rumah dengan kompensasi mendapatkan uang kerahiman sebesar Rp 50 juta,” ujarnya, Selasa (19/2).Agen Casino Terbaik
Dia melanjutkan, J Trust Investment Indonesia kemudian melakukan permohonan penetapan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri Cibinong yang kemudian disusul dengan penetapan sita dengan nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018.PN.Cbi.
Padahal, jauh sebelum itu, kliennya telah beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan cara membayar secara tunai sebesar Rp 600 juta dan sisanya kemudian akan dicicil sebesar Rp 125 juta.Agen Poker Terbesar di Indonesia
0 comments:
Posting Komentar