Jumat, 08 Februari 2019

Jaksa Sebut Sidang Habib Bahar di Bandung


 Jaksa Sebut Sidang Habib Bahar di Bandung


Jaksa Sebut Sidang Habib Bahar di Bandung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong mengajukan lokasi persidangan perkara dugaan penganiayaan remaja Habib Bahar bin Smith digelar di Bandung kepada Mahkamah Agung (MA). Faktor keamanan jadi salah satu alasannya.Agen Bola Terpercaya

Pengajuan tersebut dilakukan dari Kejari Cibinong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) diteruskan ke Kejagung hingga Ketua MA. Pengajuan sudah dilakukan beberapa hari lalu.

"Untuk kasus Habib Bahar masih menunggu penetapan dari Ketua MA. Kita bermohon supaya sidang di PN (Pengadilan Negeri) Bandung," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali kepada detikcom, Jumat (8/2/2019).

Abdul mengatakan permohonan persidangan di PN Bandung ini khusus untuk Bahar. Sementara tersangka lain akan tetap digelar di PN Cibinong. Hal itu merujuk kepada permohonan Kajari Cibinong.

"Kajari Cibinong mohon agar Habib Bahar disidangkan di PN Bandung. Untuk tersangka lain akan di limpahkan ke PN Cibinong, demikian," kata dia.Agen Casino Terbaik

Baca juga: Sidang Habib Bahar bin Smith Digelar di PN Cibinong

Abdul mengatakan alasan pengajuan sidang Bahar di Bandung ini karena faktor keamanan. Sehingga apabila di Bandung diharapkan persidangan dapat berjalan lancar.

"Alasan yuridis itu bisa. Alasan situasi dan keamanan demi lancarnya proses persidangan," ucapnya.

Bahar sendiri saat ini sudah dititipkan kembali ke Rutan Polda Jabar. Dia dititipkan selama menunggu putusan MA terkait lokasi persidangan.

"Untuk Habib Bahar penahanan jaksa dititip di Polda Jabar. Untuk tersangka lain dititip di Polres Cibinong," tuturnya.Agen Poker Terbesar di Indonesia

Baca juga: Pengacara: Kondisi Habib Bahar Sehat, Tidak Ada Masalah


Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

0 comments:

Posting Komentar