Bukti Ketua PA 212 Jadi Tersangka - Ketum PA 212, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Ada dua barang bukti yang sudah dikantongi polisi.
"Bukti ada video dan susunan tim kampanye," ujar Kasatreskrim Polres Surakarta, Kompol Fadli saat dihubungi detikcom, Senin (11/2/2019).Agen Bola Terpercaya
Video yang dimaksud adalah video acara tablig akbar PA 212 di Solo. Sedangkan susunan tim kampanye yang dimaksud adalah daftar anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Baca juga: Ketum PA 212 Sebut Status Tersangkanya Memalukan Hukum, Ini Kata Polisi
Fadli menjelaskan Slamet dijerat dua pasal UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Pasal 492 dan 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017," kata Fadli.Agen Casino Terbaik
Polisi akan memeriksa Slamet sebagai tersangka di Polda Jateng, Rabu (13/2).
Baca juga: Ketum PA 212 Akan Diperiksa di Polda Jateng, Polisi: Alasan Keamanan
Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai mengatakan meski diperiksa di Polda Jateng, pemeriksaan akan tetap dilakukan oleh penyidik Polresta Surakarta.
"Kita pertimbangkan alasan keamanan," kata Andy kepada wartawan di kantornya siang tadi.
Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemiluAgen Poker Terbesar di Indonesia
Saksikan juga video 'Sebut Peserta Aksi 212 Penghamba Uang, Relawan Jokowi Dipolisikan':
0 comments:
Posting Komentar