Reza Bukan Divonis 4,5 Tahun Penjara - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat membacakan putusan untuk Reza Bukan terkait kepemilikan sabu. Majelis Hakim menyatakan Reza terbukti menyimpan narkoba dan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Agen Bola Terpercaya
“Menyatakan terdakwa Deron Eka alias Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum, menimbun narkoba golongan satu bukan tanaman,” kata Hakim Ketua, Kukuh Subyakto dalam sidang, Rabu (27/2).
Oleh karenanya, terhadap Reza Bukan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Reza Bukan 6,5 tahun penjara.Agen Casino Terbaik
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan,” sambung Kukuh.
Terkait vonis yang ditetapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat punya pertimbangan sendiri. Reza Bukan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Sementara yang meringankan adalah Reza belum pernah dihukum dan memiliki anak.
“Terdakwa dalam persidangan merasa bersalah, menyesal, serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa masih punya anak, dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelas Hakim Ketua Majelis.
Atas vonis Majelis Hakim, Reza Bukan memutuskan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Langkah serupa juga diambil JPU untuk menentukan proses hukum selanjutnya.Agen Poker Terbesar di Indonesia
0 comments:
Posting Komentar