DPRD DKI Akan Panggil Lembaga Penerbit IMB Reklamasi - Komisi A DPRD DKI Jakarta akan memanggil Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan di Pulau Reklamasi pekan depan.Agen Bola Sbobet
"Ya, pekan depan kita panggil terkait IMB reklamasi," kata Sekretaris Komis A DPRD DKI Syarif kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/6).
Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono menyatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan BPMPSTP yang mengeluarkan IMB tersebut. DPRD, katanya, merasa perlu mengetahui dasar hukum yang dipakai Pemprov DKI.
"Komisi A panggil BPMPTSP kemarin Pak Ketua Komisi dan Sekretaris mengagendakan minggu depan Senin dan Selasa ya," ujar Gembong.
Gembong menjelaskan sedianya IMB dikeluarkan jika sudah ada peraturan daerah (perda) mengenai pulau reklamasi. Sementara hingga kini belum ada rancangan perda (raperda) reklamasi yang kembali dibahas.Agen Casino 338
Gembong mengatakan IMB yang dikeluarkan Anies berpotensi digugat. Sebab, katanya, bisa saja peruntukan yang dikeluarkan Anies sekarang dalam IMB itu berbeda dengan peruntukan yang akan dikeluarkan di raperda nanti.
Tindakan itu justru kata Gembong malah memberikan ketidakpastian hukum kepada masyarakat.
"Justru menerbitkan IMB tidak ada kepastian hukumnya. Kalau ternyata Perda Zonasi lahan katakanlah ternyata untuk Ruang Terbuka Hijau apa enggak bahaya?" cetus Gembong.
Sebelumnya, BPMPTSP memberikan IMB kepada 932 bangunan di atas pulau reklamasi. Izin yang diberikan kepada bangunan peruntukan rumah kantor dan rumah tinggal. Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut penerbitan itu berdasarkan Pergub 206 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok.Agen judi online terpercaya
0 comments:
Posting Komentar