Penjelasan Mahfud MD Terkait Penetapan Presiden - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan penjelasan soal permohonan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.Agen Bola Sbobet
Mahfud MD juga menjelaskan soal pihak yang akan menetapkan presiden dan wakilnya, seusai sidang gugatan tersebut mendapat putusan MK.
Hal ini dijelaskan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Breaking News Kompas TV, Jumat (14/6/2019) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD diminta untuk menanggapi permohonan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi soal diskualifikasi calon.Agen Casino 338
"Mengenai salah satu permohonannya adalah mendiskualifikasi ataupun membatalkan begitu kemenangan atau paling tidak keunggulan dari suara sah dari pasangan 01 dan yang kedua adalah menunjuk bahwa Prabowo - Sandi adalah presiden dan wakil presiden terpilih, sebenarnya apakah ada kemenangan tersebut di Mahkamah Konstitusi kalau memang membatalkan kita pernah tahu di MK apakah kewenangan ini pernah terjadi di Pilpres terutama pengangkatan itu?" tanya pembawa acara.
Mahfud lalu mengatakan bahwa permohonan tersebut bukan diputuskan oleh MK.
Dikarenakan dalam hal penetapan presiden dan wakil presiden, MK tidak memiliki hak.
Mahfud lalu memberikan contoh kasus yang pernah ia tangani pada pemilihan kepala daerah di Bengkulu.Agen judi online terpercaya
"Begini, ada dua istilah yang harus dibedakan, satu mendiskualifikasi dua menyatakan curang secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) kalau mendiskualifikasi itu MK sudah pernah," ujar Mahfud MD.
0 comments:
Posting Komentar