Sabtu, 01 Juni 2019

Mahfud MD Sebut Referendum Bukan Konstitusi Indonesia


Mahfud MD Sebut Referendum Bukan Konstitusi Indonesia

Mahfud MD Sebut Referendum Bukan Konstitusi Indonesia - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan, konstitisi Indonesia tak mengenal istilah referendum dalam mengambil suatu kebijakan untuk memisahkan satu daerah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Agen Bola Sbobet

"Di Indonesia sudah enggak mengenal referendum lagi. Dan referendum itu dulu pernah ada di sini khusus untuk mengubah UUD. Zaman Pak Harto itu ada ketetapan MPR Nomor 4 Tahun 1983 yang isinya kalau mau mengubah UUD harus referendum. Jadi tidak da kaitannya dengan pemisahan satu bagian dari Indonesia," kata Mahfud MD di Kemenlu, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).

Mahfud melanjutkan, konstitusi Indonesia tidak lagi menggunakan referendum kendati untuk mengubah UUD 1945. "Tidak ada. Sekarang untuk UUD pun tidak ada aturan referendum. Jadi referendum itu tidak dikenal dalam konstitusi maupun di dalam tata hukum kita," ujarnya.

(Baca juga: Wiranto Tegaskan Wacana Referendum Aceh Sudah Tak Relevan)Agen Casino 338

Mantan Ketua MK itu tak mempersoalkan adanya wacana referendum yang disampaikan Ketua DPA Partai Aceh (PA) Muzakir Manaf. "Sekadar wacana silakan. bagi orang yang belum tahu bahwa di dalam sistem ketatanegaraan kita ini tidak ada referendum lagi sekarang," imbuhnya.

Mahfud menerangkan, referendun yang dilakukan Timor Leste karena pada saat itu Indonesia baru saja berdiri. Lagi pula, sambung dia, Timor Leste sejak awal bukan bagian Hindia Belanda lantaran Timor Leste merupakan daerah jajahan Portugis.

"Kalau Timor Leste sejak awal memang bukan Indonesia. Jadi kita itu adalah bagian dari Hindia Belanda. Sedangkan sana bagian dari Portugis. Dan itu pun bisa diperdebatkan. Ternyata dulu Pak Habibie juga banyak yang menyoal juga sampai ke sidang MPR. Tapi sekarang sudah pasti tidak ada referendum itu," kata Mahfud.Agen judi online terpercaya

0 comments:

Posting Komentar