Minggu, 09 Juni 2019

Polisi Engan Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana


Polisi Engan Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana

Polisi Engan Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana - Polisi masih belum mengabulkan penangguhan penahanan menjadi tahanan kota terhadap tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.Agen Bola Sbobet

Menurut Argo, penyidik hingga saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

Sebelumnya, dua politikus Partai Gerindra Fadli Zon dan Sufmi Dasco Ahmad menjamin penangguhan penahanan terhadap Eggi.

"Sampai sekarang dari penyidik keputusannya belum mengabulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, (8/6/2019).


Namun, Argo enggan membeberkan alasan pihaknya belum mengabulkan permohonan itu. Menurut Argo, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"(Alasannya) subyektifitas penyidik," tegas Argo.

Seperti diketahui, Sufmi Dasco Ahmad mengajukan penangguhan penahanan untuk Eggi pada Selasa, 4 Juni 2019.

Sebelumnya, dia juga telah melakukan hal sama untuk tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma dan penahanan Lieus pun ditangguhkan.Agen Casino 338


Namun, Argo enggan membeberkan alasan pihaknya belum mengabulkan permohonan itu. Menurut Argo, hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"(Alasannya) subyektifitas penyidik," tegas Argo.

Seperti diketahui, Sufmi Dasco Ahmad mengajukan penangguhan penahanan untuk Eggi pada Selasa, 4 Juni 2019.

Sebelumnya, dia juga telah melakukan hal sama untuk tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma dan penahanan Lieus pun ditangguhkan.

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian. Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.Agen judi online terpercaya

0 comments:

Posting Komentar