Sabtu, 26 Agustus 2017

Siiippp !!!!! Metode Rekap Suara Oleh KPU Di Pemilu 2019


Siiippp  !!!!! Metode Rekap Suara Oleh KPU Di Pemilu 2019 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan sistem teknologi informasi pada proses perhitungan dan rekapitulasi suara hasil pemilu 2019 mulai dari tingkat kecamatan.

Komisioner KPU RI Viryan berkata, penggunaan teknologi informasi tidak akan menjadi hal yang mahal lagi di pemilu mendatang. Karena itu, pemanfaatan TI akan didorong oleh penyelenggara.

"Hasil pemilu di TPS difoto itu bisa banget. Regulasi kita, KPPS dan anggota badan adhoc bisa berusia 17 tahun. Wacana dari praktisi di Indonesia tidak merekomendasikan e-voting, tapi e-rekap itu di tingkat kecamatan dan dari Komisi II (DPR) mendorong itu," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta (25/8).Agen Bola Terpecaya

Siiippp  !!!!! Metode Rekap Suara Oleh KPU Di Pemilu 2019

Lihat juga:Partai Idaman Ingin Verifikasi Parpol Seperti Piala Dunia
Penggunaan teknologi informasi ini nanti memungkinkan penyelenggara pemilu memindai dokumen hasil pemungutan suara. Pemindaian dilakukan apa adanya, meski ada kesalahan penulisan di dokumen terkait.Agen Casino Terbaik

Menurut Viryan, perbaikan atas berbagai kesalahan di dokumen baru dilakukan pasca pemindaian. Hal itu diterapkan agar tak ada kecurigaan di tengah masyarakat.
Lihat juga:DPR Dorong e-KTP Dapat Digunakan Mulai Pilkada 2018
"Tapi perlu pengadaan scan, jumlah kecamatan kita tujuh ribuan, kalau sekarang diterapkan perlu penambahan scanner," katanya.

Penyelenggara pemilu menyediakan waktu selama 15 hari untuk rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan. Namun, Viryan berharap agar rekapitulasi tak menghabiskan waktu selama itu karena penggunaan teknologi informasi nantinya.

Siiippp  !!!!! Metode Rekap Suara Oleh KPU Di Pemilu 2019

Akan ada 600 ribu lebih TPS yang didirikan pada Pemilu 2019. Jumlah itu melonjak dibanding TPS pada Pemilu legislatif dan presiden 2014.
Lihat juga:KPU Kebut Rampungkan Peraturan Sebelum Tahap Verifikasi
Tambahan TPS terjadi akibat adanya potensi pengurangan jumlah pemilih di pemilu mendatang. Pada pemilu 2019, kemungkinan ada 350 pemilih yang maksimal diizinkan menggunakan hak suara di masing-masing TPS.

Pada Pemilu Eksekutif dan Legislatif 2014, jumlah TPS yang tersebar kurang dari 600 ribu. Ada sekitar 500 ribu TPS untuk pemilu legislatif, dan 400 ribuan tempat pemungutan saat pemilu presiden. (osc/osc)

Sebarkan:

0 comments:

Posting Komentar