Waduh !!!!! Kebijakan Baru Pensiunan PNS Wajib Bayar Iuran - Setiap kali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka, jumlah pendaftar selalu membludak. Lihat saja pada 2017 ini. Di awal Agustus pemerintah membuka kesempatan dengan menyediakan 19.210 kursi CPNS yang terdiri dari 1.684 untuk Mahkamah Agung dan 17.526 untuk Kementerian Hukum dan HAM.
Hingga Jumat, 18 Agustus, kemarin, pelamar CPNS di Kemenkumham sudah mendekati satu juta, tepatnya 764.729 orang. Sedangkan pelamar di MA mencapai 23.479 orang. Padahal kesempatan tersebut masih dibuka sampai akhir bulan ini. Agen Bola Terpecaya
Sudah sejak lama para pencari kerja tergiur dengan profesi PNS karena iming-iming adanya tunjangan, gaji tetap, dan adanya jaminan uang pensiun.
Uang pensiunan bagi pegawai negeri memang menggiurkan. Tak seperti halnya pegawai swasta yang "pendapatannya" akan merosot drastis ketika pensiun, PNS ketika pensiun masih bisa menikmati "gaji" sebesar 75 persen dari gaji pokok saat terakhir bekerja. Namun, sistem ini, menurut pemerintah, membebani anggaran negara. [Lihat Grafis]
Menurut Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha, selama ini pemberian uang pensiun PNS menggunakan skema pay us you go yang sangat memberatkan APBN. Sebab, uang pensiun para abdi negara ditalangi oleh pemerintah jika ada kekurangan. Agen Casino Terbaik
Tahun depan, pemerintah akan mengganti skema pay us you go dengan skema baru yaitu fully funded. Dalam skema ini, PNS dan pemerintah akan membayar iuran uang pensiun secara bersama di depan seperti halnya yang jamak dilakukan di perusahaan swasta. Rencananya skema ini akan diterapkan untuk PNS baru.
Dalam Nota Keuangan serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memang mengajukan skema baru program pensiun PNS. "Saya perintahkan Direktorat Jenderal Anggaran untuk mulai memperbaiki program pensiun PNS," katanya pekan lalu.
Perhitungan atau skema baru pensiun PNS yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB).
# Sumber
0 comments:
Posting Komentar